Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty, Warga Gambir Jakarta Pusat,kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18/3/2021 Dengan agenda sidang keterangan saksi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Sigit SH hadirkan Tommy Tuasihan, Direktur PT Bahtera Lintas Globalindo sebagai saksi atas laporan Nomor : LP/B/00231/2020 /Bareskrim tanggal 13 Januari 2020, Terkait Laporan Arwan Koty yang dianggap palsu,
Dalam memberikan kesaksiannya, Tommy Tuasihan tidak didukung Dokumen-dokumen yang dapat meyahkinkan majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut, keterangan saksi Tommy juga tidak menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Saksi Tommy Tuasihan selaku penyedia kapal yang mengangkut Excavator dari jakarta ke Nabire tersebut juga tidak dapat menunjukan dokumen pelayaran diantaranya, Manifes pelayaran maupun Bill Of Loading.
Dalam kesaksiannya Direktur PT Bahtera Lintas Globalindo tersebut juga tidak dapat membuktikan adanya tanda serahterima Excavator dari Arwan Koty, Seharusnya Dokumen tersebut menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pelaku usaha jasa angkutan pelayaran.
Tommy Tuasihan menerangkan Bahwa dirinya telah mengirimkan seluruh barang milik Arwan Koty ke Nabire. Menurutnya, Hal itu dapat dipastikan, Sebab saksi Tommy selalu memonitor dan berkoordinasi saat proses pengiriman mulai dari Pelabuhan Tanjungpriok sampai Pelabuhan Nabire, Tomi Tuasihan menyebutkan tanggung jawabnya hanya sebatas pengiriman Excavator ke Nabire.
Saat ditanya oleh Wandi SH, penasihat hukum Arwan Koty, Terkait dimana Excavator tersebut diturunkan, Saksi Tommy mengatakan, di Pelabuhan Nabire.
Dalam memberikan keteranganya, saksi Tommy Tuasihan tidak didukung adanya bukti bukti yang dapat meyakinkan, Dihadapan majelis Hakim Tommy mengatakan, Bahwasanya semua dokumen yang menunjukan bahwa barang tersebut telah dikirim keNabire dipegang oleh pihak-pihak terkait, saya tidak bisa lagi memintanya, “tuturnya.
Keterangan saksi Tommy Tuasihan dalam persidangan diduga tidak susuai fakta, Keterangan Tommy uang dianggap tidak benar tersebut dibantah oleh Arwan Koty, dihadapan majelis hakim, Arwan koty mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima Excavator yang telah dibli dan dibayar lunas dari PT Indotruck Uatama.
Bukan saja Arwana koty yang menganggap Bahwa keterangan saksi Tommy Tuasihan tidak sesuai fakta (bohong). Penasihat hukum Arwan Koty juga menilai Bahwa keterangan Tommy Tuasihan tidak benar saat memberikan keterangannya didalam ruang sidang.
Disinyalir memberikan keterangan palsu, penasihat hukum Arwan Koty meminta kepada majelis Hakim agar saksi Tommy dihadirkan kembali untuk membuktikan kesaksiannya yang didukung dengan dokumen pengiriman Excavator dari Tanjungpriok ke Nabire.
Menyikapi usulan penasihat hukum Arwan Koty, Majelis hakim justru bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum, Namun pertanyaan majelis Hakim tidak ditanggapi oleh Jaksa penuntut umum Sigit SH.
Saat dikonfirmasi wartawan, Wandi SH, Penasihat Hukum Arwan Koty mengatakan, Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini Majelis Hakim dinilai tidak profesional, “Dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara majelis hakim harus objektif, Tidak boleh mengarahkan saksi sesuai keinginannya.”ujar Wandi SH.
“Dalam perkara ini Klien kami (Arwan Koty) adalah korban atas pembelian Excavator dari PT. Indotruck Utama. Tapi kenapa malah klien kami yang dijadikan tersangka, Bahkan dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Atas dakwaan perbuatan yang seolah dipaksakan.”ujar penasihat Hukum Arwan Koty.
Kepada wartawan, Wandi SH menjelaskan, ada apa dibalik ini semua, Sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi LP/B/0023/I/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020 dengan pasal 220 dan/atau pasal 317 KUHP. Sementara alat bukti dan keterangan saksi dari pelapor yang dihadirkan dipersidangan, Semua adalah dugaan hasil rekayasa.
Wandi SH, Penasihat Hukum Arwan Koty dari Kantor Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH,YSP & Partners, Berharap kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dapat mempertimbangkan putusan perkara perdata wanprestasi yang telah dimenangkannya dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020.
Untuk mendapatkan keadilan yang hakiki Rencananya penasihat hukum Arwan Koty akan membuat pengaduan ke Badan pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA) Badan pengawas Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agar turut mengawasi sidang dugaan upaya kriminalisasi terhadap Kliennya.
Upaya tersebut akan kami tempuh sebab dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana terhadap kliennya, Majelis Hakim dinilai tidak objektif, Perlu dikatehui bahwa majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah majelis dan penitera yang sama, Saat Arwan Koty mengajukan permohonan Praperadilan ketika Arwana Koty ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu oleh penyidik Tipideksus Mabes Polri.
“yang membuat saya heran, Dalam memberikan kesaksianNya di persidangan Tommy Tuasihan tidak memiliki bukti-bukti akurat, Anehnya lagi, Tanpa memiliki bukti bisa dijadikan saksi, menurut analisa saya, perkara pidana ini jelas upaya rekayasa terhadap klien kami.”ujar Wandi SH penasihat hukum Arwan Koty dari Kantor Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH,YSP & Partners.
Hingga berita diturunkan, Saksi Tommy Tuasihan belum bisa dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
(Nrhd)