Jakarta, nesinvestigasi-86.com –Terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2020. Yang dikeluarkan oleh MA, tentang Protokol Persidangan. Pada pasal 4 ayat (6). Perma tersebut mengatur tentang kewajiban meminta izin oleh Hakim atau ketua Majelis, Untuk dapat membil Foto, Rekaman Audio dan Rekaman Visual. Hal itu Harus terlebih dahulu dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
Selain itu. Pada Pasal 7 Perma No.5 tahun 2020 ini juga mengkualifikasikan pelanggaran pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap Pengadilan.
Menyikapi Peratura Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2020 tentang protokol Persidangan yang dikeluarkan tanggal 4 Desember oleh MA. NURHADI, tim Advokasi Nasional Forum Pers Independent Indonesia turut angkat bicara, NURHADI yang akrab disapa dengan panggilan Om Black tersebut mengatakan.
“Larangan mengambil Foto, Rekaman audio dan Rekaman Visual didalam persidangan hanya pada sidang perkara Kesusilaan dan persidangan Anak. Pada prinsipnya, Persidangan terbuka untuk umum sebagaimana telah diatur dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP dan pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, Pengambilan Foto dan Rekaman audio merupakan bagian dari prinsip Keterbukaan Informasi Publik, Tidak Relevan jika Harus didahului dengan minta izin Hakim atau Ketua Majelis. “kata Om Black.
Om Black menilai, Kebijakan yang dikeluarkan M A tersebut akan menghambat fungsi dan peran wartawan (Pers) dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. Kehadiran Wartawan dalam persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang Pers Bab II.pasal 4 ayat (3). “ujar Om Black.
Dalam perbincangannya dengan para wartawan diKedai Kopi JRT Pasar Seni Ancol Jakarta Utara. Om Black mengatakan, Undang-Undang Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan Pers, dan memberi Hak kepada Pers Nasional dalam Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan gagasan serta informasi. Semestinya Mahkamah Agung tidak menghalangi atau membatasi kerja Wartawan melalui Perma No.5 tahun 2020.” ujar Om Black.
NURHADI yang akrab disapa dengan panggilan Om Black, Yang saat ini menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi (wapemred) Media Cetak dan Online Nasional itu menegaskan,
“Sebagai sosial control, Peran wartawan didalam persidangan dinilai dapat meminimalisir praktik Mafia Peradilan. yang dapat mengganggu independensi Hakim dalam memutus suatu Perkara.
Keberadaan wartawan didalam diruang persidangan sangatlah penting, Hal tersebut untuk menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan atau sesuai SOP. Jika akses peliputan didalam ruang sidang dibatasi, Diduga kuat akan membuat para Mafia Peradilan semakin merajalela dan semakin Leluasa tanpa adanya pengawasan (sosial control) dari Wartawan.”kata OmBlack.
“Wartawan (Pers) adalah perwakilan mata dan telinga untuk Masyarakat (publik). Kalo peran wartawan dibatasi bahkan ditutupi, Saya yahkin, Hal itu dapat membuat hilangnya kepercayaan Masyarakat terhadap proses Penegakan Hukum. Om Black Yahkin, Nantinya akan bermunculan Opini negatif diMasyarakat luas tentang Perma No.5 tahun 2020.
Saya berharap kepada Mahkamah Agung agar segera mungkin mencabut atau merevisi Perma No.5 tahun 2020. Selain untuk mengantisipasi Opini negatif Perma tersebut juga menghambat Hak wartawan dalam Mencari, Mengelola serta Menyebarluaskan gagasan dan informasi di Pengadilan. “ujar OmBlack sambil sesekali menyeruput Kopi Aceh Gayo yang menjadi Kopi kesukaannya.
Perlu Diketahui Bahwa:
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional. Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting di Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Red)