Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Dijadikan terdakwa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mohammad Kalibi mengajukan permohonan gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara 8/12/20.
Yayat Surya Purnadi Kasyanto, SH, M.Si, Cpl.Dari kantor Hukum YSP & PARTNERS Penasihat Hukum Mohamad Kailibi mengajukan permohonan gugatan intervensi terhadap perkara No.78/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Utr,
Dalam pokok materi permohonan gugatan intervensinya.Yayat Surya Purnadi Kasyanto, SH, M.Si, Cpl. mengatakan, Dalam Perkara Perdata dengan Nomor Register:78/Pdt.G/2019/PN Jkt Utr. Bahwa Tergugat I Intervensi Mohammad Kalibi adalah sebagai pemilik yang sah terhadap bidang tanah seluas lebih kurang 7.168 MP, yang di terletak di Jalan Kramat Jaya, Rt. 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, Dengan batas-batas yang telah ditentukan.
Kepada wartawan, Yayat Surya Purnadi Kasyanto, SH, M.Si, Cpl. mengatakan, Pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, Dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata, itu lazim dinamakan sebagai Intervensi.
Yayat Juga mengatakan, Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau di libatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi.
Menurut, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007, Dalam hal pengikut-sertaan pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBG.
“Tetapi dalam praktek ketiga lembaga Hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada RV, yaitu berdasarkan Pasal 279 Rv dan Pasal 70 Rv serta sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materil maupun hukum formil, “ujarnya.
Mohammad Kalibi menjadi pemilik tanah adalah berdasarkan Surat Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak tanggal 17 Januari tahun 2012 antara Mahfudi selaku yang mengoverkan (penjual) kepada Tergugat I Intervensi (Mohamad Kalibi) selaku yang menerima pengoveran Hak (pembeli) yang diketahui oleh Lurah Tugu Utara dan Camat Koja.
Bahwa selanjutnya Mohammad Kalibi mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat kepada Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara, Maka terbitlah Sertipikat Hak Pakai No. 248/Tugu Utara, surat ukur No. 00066/Tugu Utara/2012, atas nama Mohamad Kalibi (Tergugat 1 Intervensi), Seluas 2.998 M. Dan Sertipikat Hak Pakai No. 247/Tugu Utara, surat ukur No. 00067/Tugu Utara/2012, atas nama Siti Muthmainah (Tergugat II Intervensi), seluas 2.402 M’, sedangkan sisanya seluas lebih kurang 1.768 M, belum dimohonkan Sertifikat.
“Bahwa ternyata terhadap bidang tanah a quo sedang ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Perkara Nomor:78/Pdt.G/2019/PN Jkt. Oleh karena itu Tergugat I Intervensi dan Tergugat II Intervensi mengajukan sebagai pihak dengan alasan mempunyai kepentingan sebagai pemilik yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No. 248/Tugu Utara dan No. 247/Tugu utara guna mempertahankan Hak kepemilikannya. “ujar Yayat Surya Purnadi Kasyanto, SH, M.Si, Cpl kepada wartawan.
Saat ini perkara yang menjadikan Mohammad Kalibi sebagai tersangka, Perkaranya sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda sidang pembacaan eksepsi. Tanggapan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam eksepsinya, Terdakwa mengatakan bahwa pelapor tidak memiliki Legal standing sebagai Pelapor, karena hanya memiliki foto copy girik sementara terlapor (Terdakwa Mohammad Kalibi) memiliki sertifikat. Namun jaksa mendakwa Terdakwa Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
(Nrhd)