Dihadapan Majelis Hakim Terdakwa Rian dan Yanuar Membantah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

newsinvestigasi-86.com -Sidang pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan perkara No.:766/Pid.B/2023/PN.Jkt.Utr. kembali digelar di pengadilan negeri jakarta utara Kamis (5/9/23).  Dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan SH.MH. didampingi Hakim anggota Hotnar Simarmata SH.MH dan Dian Erdianto SH.MH. Terdakwa  Rian Pratama Akbar dan Yanuar Rezananda tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwasanya dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Yanuar juga membantah jika dirinya sebagai orang yang ditunjuk mencari vendor pengadaan Mesi Hot Mellt Adhesive, Menurut para terdakwa pengadaan mesin itu tanggung jawab Achmad Bachtiar dan Tami Abadi Tyos karena mereka yang menentukan dan memutuskan.

Terdakwa Rian hanya mengetahui ada beberapa kali vendor mengajukan penawaran dan yang menentukan semuanya adalah Achmad Bahtiar dan Tammi. Selain itu terdakwa juga mengatakan tidak pernah ada pembuatan kontrak atas dirinya. Ia hanya pernah disuruh Tammi ke PT. Beo untuk mengambil giro mundur, Rian diminta membantu untuk administrasi yang dibayar bertahap sesuai progres pekerjaan tidak tahu berapa tahap.

Sementara terdakwa Yanuar tidak tahu apa- apa, mengenai uang Rp 80 juta yang ditransfer Rian , itu uang bayar hutang Rian kepadanya menurut Yanuar Rian banyak berhutang terhadapnya. Kemudian terkait video dan pengakuannya dalam BAP terpaksa dilakukan karena adanya ancaman akan dimasukkan ke penjara, dan pihak pelapor akan melepaskannya kalau mengaku. Soal uang yang sudah masuk ke rekening Rian Rp 150 juta diawal pernah akan mengembalikan namun tanggapan dari mereka tidak mau menerima.

Kepada wartawan Mahadita Ginting selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, “Jelas perkara tersebut tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

“Siapa yang dirugikan? tidak ada kan?Mesin sudah dipakai setahun lalu artinya proyek sudah selesai setahun koq ada apa baru sekarang diperkarakan,”ujar Mahadita Ginting, Tim Kuasa Hukum Mahadita Ginting dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Rian Pratama Akbar dan Terdakwa Yanuar Rezananda didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nrhd)

Pos terkait