Diduga Wanprestasi,PT Citra Mas JayaTeknik Mandiri Tidak Tepat Waktu Pada Proyek Pembangunan Gardu Induk 150

KETAPANG – KALBAR

Miris, Pengerjaan Pembangunan Proyek Gardu Induk 150 KV berokasi Jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat, masih banyak menyisakan masalah proyek sumber dana APLN Nomor Kontrak : 07.PJ/TRS. 01.05/B.55000000/2020 Nilai Angaran….??? .Direksi Pekerjaan PT PLN (PERSERO) UPP KITRING KALBAGBAR 1

Bacaan Lainnya

Diduga dalam hal ini PT Citra Mas Jaya Teknik Mandiri beralamat Gedung Menara 165 Lt 16 Jalan TB Simatupang Kav 1 Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta, selaku Pemenang tender di Proyek Pembangunan tersebut telah melakukan “WANPRESTASI ” keterlambatan pekerjaan dan berdampak merugikan negara .

Berdasarkan hasil dari pantauan awak media News Investigasi-86 di lokasi Proyek Pembangunan tersebut seharusnya kontrak kegiatan pekerjaan Pembangunan tersebut sudah berakhir, namun PT Citra Mas jaya Teknik Mandiri masih aktif melakukan kegiatan pekerjaan .Ada,apa….??? Di Proyek Pembangunan tersebut .

Saat di konfirmasi oleh awak media pihak Pelaksana maupun Owner PLN tidak dapat memberikan keterangan terkait andendum proyek tersebut bahkan mereka terkesan lempar bola dalam memberikan jawaban konfirmasi .pasal, awak Media News Investigasi-86 diarahkan ke Pimpinan di Pontianak .

Mirisnya lagi, saat awak media News Investigasi meminta ijin untuk mengambil dokumen gambar (photo) Proyek pembangunan dilarang dengan alasan harus ada Perintah Pimpinan untuk mengambil dokumen gambar (photo) .

Script Pemberlakuan Denda Keterlambatan Pekerjaan .

Mengacu Peraturan Presiden/ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 . Pasal 56 ayat (2) ,”bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia ,dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan mendatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (Satu Permil) Per hari dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak .

Mengingat didalam proyek pembangunan tersebut ada hal yang rancu BERPONTENSI KORUPSI, dilihat dari presfektif yuridis sangat jelas adanya Perbuatan Melawan Hukum/ PMH yang berdampak merugikan keuangan negara.Di indikasi dilakukan secara sengaja oleh pelaksana proyek yang berkolaborasi dengan Oknum PT PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat .Dan anehnya, Nilai Anggaran Proyek Pembangunan tersebut di rahasiakan ke Publik .Ada,apa..???

Merujuk kepada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,”menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari , memperoleh ,memiliki ,dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia .

Script Keterangan Humas UIP PT PLN (PERSERO) KALBAGBAR .

Saat awak Media News Investigasi-86 konfirmasi terkait kegiatan Proyek Pembangunan GI 150 Sandai ,Fitus selaku Humas PT PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat/KALBAGBAR Via WhatsApp 0822 3796 xxxx hingga sampai naik ke pemberitaan tidak pernah memberikan jawaban terkesan…??? di Proyek Pembangunan tersebut .

Script Keterangan Perusahaan .

Selanjutnya, awak Media News Investigasi-86 Meminta konfirmasi kepada Faizal Amri Adhitia selaku Project Manager PT Citra Mas Jaya Teknik Mandiri.Via WhatsApp 0815 2867 xxxx juga tidak memberikan jawaban,terkesan seolah olah menghindar dari awak media .

Sudah seharusnya aparat penegak hukum ( APH ) Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menggiring ke ranah hukum mengingat adanya dugaan Penyimpangan dan Perbuatan melawan hukum di Proyek Pembangunan GI 150 KV Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

BERSAMBUNG…..
(Tim News Investigasi 86)

Pos terkait