Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Diduga Tidak Mempertimbangkan Alat Bukti Serta keterangan Saksi-saksi Selama Persidangan,Wanita Paruh Baya Histeris Di Ruang Sidang
Pertimbangan majelis Hakim dalam memutus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomer perkara No.144 / Pdt.G /2020.Dengan memberikan putusan yang diduga tidak berkeadilan dianggap salah dan keliru dalam menyimpulkan Bahwasanya Surat Pengakuan Hutang (SPH ) serta penyerahan bertahap oleh Penggugat yang dikatakan Penggugat II telah setuju. Namun terbukti tidak dimasukkan kedalam SPH Yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam persidangan terbukti, Bahwa Majelis Hakim telah salah dan keliru dengan menyatakan Pinjaman Penggugat I kepada tergugat II yang bersifat pribadi katena adanya Jaminan aset dari Penggugat I, Dapat ditransfer langsung kepada tergugat I.Dalam perkara PMH dengan nomer perkara No.144 /Pdt.G /2020 ini. Saksi ahli Prof.Dr Atja Sondjaya.SH MH. Mengilustrasikan, Bahwa tidak dibenarkan apabila si A meminjam uang kepada si B untuk membayar si C namun menurut ahli tidak dibenarkan langsung dibayarkan atau ditransfer ke si C namun harus di serahkan terlebih dahulu kepada Si A.
Menurut keterangan saksi ahli Prof.Dr Atja Sondjaya.SH.MH, suatu perjanjian Apabila tidak diatur didalam surat Perjanjian Hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan jika dikaitkan dengan perkara a quo ini. tampak jelas, perkara ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Karena Giro EB 211206 dan EB 211207 tidak dimasukkan kedalam SPH. Darimana bisa dikatakan Wanpreatasi?
Bagaimna mefsirkanya,? Jika perkara itu merupakan Wanprestasi?
Dimana logikanya? “ujar Mantan Hakim Agung,Ketua Kamar Perdata Prof.Dr. Atja Sondjaja,SH, MH.
Pertimbangan Majelis Hakim juga Diduga salah dan keliru dengan mengatakan bahwasanya perkara ini harusnya adalah Wanprestasi bukan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam persidangan lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 12/11/20. Dengan penggugat I Arwan Koty Dan penggugat II Afin Terhadap tergugat I PT.Indotruck Utama dan tergugat II Tommy Tuasihan. Dalam kesimpulannya majelis Hakim menolak seluruh gugatan para tergugat dan menolak Eksepsi para tergugat, Dan bukan menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima (NO).”ujar kuasa hukum pera penggugat.
Dalam persidangan dengan agenda putusan, Terlihat wanita separuh baya histeris didalan ruang sidang, Pasalnya, wanita tersebut kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim, Menurutnya dalam pembacaan surat putusan yang diduga di pelintir tersebut mengatakan, Bahwasanya tergugat I memberikan Giro kepada tergugat II atas persetujuan Penggugat II.
Faktanya tergugat I PT.Indotruck secara tanpa Hak dan melawan Hukum telah menyerahkan 2 lembar Giro atas nama penggugat II (Alfin) kepada Tommy Tuasihan tanpa persetujuan Alfin. Wanita paruh baya itu juga tampak kecewa dengan majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan bukit-bukti serta saksi-saksi persidangan.
(Nrhd)