Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Diduga tidak profesional, Advokat H.R Yanuar Bagus Sasmito, SH melaporkan Jaksa Penuntut Umum Theodora Marpaung SH ke Komisi Kejaksaan RI dan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS RI).
Dilaporkan nya Jaksa Theodora Marpaung SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara lantaran diduga tidak Profesional dalam melaksanakan eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 33 PK/Pid/2021.
Kepada wartawan, Yanuar Bagus SH, mengatakan bahwa Kliennya (tony) warga Taman Kencana Tegal Alur Kali Deres Jakarta Barat telah membuat pengaduan terhadap jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung SH yang diduga tidak mentaati pelaksanaan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI.”ujar Yanuar Bagus SH.
Yanuar Bagus SH juga mengatakan, Merujuk pada berpedoman Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Republik Indonesia tentang Kejaksaan Nomor:16 tahun 2004 pasal 30 angka 1 Huruf b. Bahwa sesuai dengan perihal diatas, Kami telah melaporkan JPU Theodora Marpaung SH ke JAMWAS RI dan ke KOMJAK RI.
Kami menilai bahwa Jaksa Theodora Marpaung SH tidak professional melaksanakan tugas dan kewenangan nya sebagai jaksa dalam melaksanakan putusan PK. Menurutnya, Bahwa Jaksa Theodora Marpaung SH tidak melakukan eksekusi terhadap putusan PK No.33PK/Pid/2021.
“Jaksa Theodora mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 PK/ Pid/ 2021. tersebut tidak jelas, Bahwa pada Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:33 PK/Pid/2021 telah menegaskan status barang bukti untuk dikembalikan melalui terpidana yaitu Klien kami yang bernama Tony Putusan sudah sangat jelas,”ujar Yanuar.
Yanuar mengatakan patut diduga adanya persekongkolan jahat antara
Jaksa Penuntut Umum Theodora Marpaung SH dengan Jimmy Lee selaku orang yang menguasai barang bukti milik klienya.
Terkait surat pengaduan Advokat H.R Yanuar Bagus Sasmito SH terhadap jaksa Theodora Marpaung SH, Komisi Kejaksaan RI mengatakan memberikan perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, Bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH, MH mengakui adanya surat dari advokat LAW OFFICE YANUAR BAGUS SASMITO & PARTNERS JAW OFFICE YBS & PARTNERS.
“Kita sudah melakukan eksekusi putusan kasasi. Eksekusi itu kita serahkan ke Jimmy Lee,” ujar Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan kepada wartawan, Kamis, (30/12/2021).
Ketika ditanya siapa yang berwenang mengeksekusi putusan PK, I Made Sudarmawan belum menjawab.
Hingga berita ini diturunkan jaksa penuntut umum Theodora Marpaung SH, belum dapat dimintai keterangan terkait eksekusi terhadap putusan PK No.33PK/Pid/2021.
(thom/nhd)