SINTANG, News Investigasi-86.
Lagi-lagi Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), yang menghabiskan anggaran puluhan miliar. Mendapat keluhkan masyarakat, karena pelaksanaan kegiatan pekerjaan Preservasi jalan diduga tidak sesuai harapan masyarakat.A
Berdasarkan hasil investigasi dan kontrol sosial, pada hari Sabtu (28/09/2024) secara random diberbagai daerah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat, yang dilakukan Lsm dan Media.Namun sangat menyayangkan dan miris, melihat pembangunan jalan nasional di Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang kalimantan Barat.
Dimana pekerjaan Preservasi jalan dilaksanakan oleh Dinas PUPR oleh Dirjen Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dengan progress preservasi jalan yang dikerjakan pada tahun 2024. jauh dari kualitas dan kuantitas dari perencanaan matang sehingga jalan tersebut sudah rusak parah berlubang dalam hitungan bulan sehingga membahayakan pengguna jalan terutama bisa menyebabkan kecelakaan dan jatuh.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang(UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ.
Menurut salah satu warga Kabupaten Sintang, Ekus (48) menuturkan,” sangat kecewa dengan program pemeliharaan jalan nasional, karena terkesan proyek jalan ini hanya untuk memperkaya pelaksana tanpa mengutamakan kualitas, begitu juga dengan BPJN tidak ada pengawas dinas dilapangan”.
“kami berharap agar pihak BPKP bersama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah(APIP) Inspektorat Kalbar, khususnya aparat Penyidik Tipikor. Untuk mengaudit kegiatan kegiatan besar preservasi jalan yang menelan milyaran rupiah”.
” Namun dimana program preservasi jalan tersebut, mudah rusak terutama di Kabupaten Sintang, dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di kabupaten/ kota di Kalimantan Barat,” tambah Ekus.
” Ia berharap Bapak Menteri PUPR dan Anggota Dewan RI Sebagai banggar dan pengawasan harus benar-benar melihat kondisi jalan di wilayah Kalbar, program preservasi tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tutur Ekus mengakhiri.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat di hubungi untuk diminta statemen yuridisnya mengatakan bahwa situasi jalan hasil Proyek Jalan Nasional yang sangat memprihatinkan terutama kualitasnya yang diduga di kurangi sehingga kondisi jalan saat ini sudah mulai rusak padahal baru selesai di kerjakan di tahun 2024, hal inilah yang mesti didalami oleh KPK, RI kata yayat.
Disinyalir bahwa Proyek Jalan Nasional dan Proyek yang anggarannya berasal dari APBN di Kalimantan Barat ini identik dengan permainan Kongkalikong antara oknum pelaksana dengan oknum pengusul proyeknya di Pusat makanya perlu di periksa secara khusus atau perlu dilakukannya Audit Investigasi Khusus oleh BPK RI atau BPKP untuk mengukur kualitas proyeknya apakah sebanding dengan Besaran Anggarannya, sebut yayat.
Dugaan kuat Proyek APBN yang tidak kualitatif dilaksanakan oleh pelaku proyek yang hanya bermodalkan lobi lobi sehingga tidak menutup kemungkinan pelaksana proyeknya adalah subcont subcont yang di duga Proyeknya didapatkan dari jual beli proyek dengan oknum oknum, sehingga terlihat tidak berkualitasnya proyek proyek APBN tersebut, cetus yayat lagi.
Yang cukup membuat anehnya lagi yaitu ketika proyek proyek yang bersumber dari APBN tersebut bermasalah secara Hukum maka kelihatan Nyata Tindakan Hukumnya Nyaris tidak terjadi, jadi Ranah siapa ketika timbul masalah hukum di proyek APBN dan siapa yang menjadi APH nya dalam memproses secara hukum apabila pelakunya Bersalah, sebut yayat.
(EZNI86/Tim).