KABUPATEN SUKABUMI,
Miris,Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kampung Pendeuy Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, dalam pengerjaannya tidak memasang papan proyek dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi dan miris nya lagi pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) seperti Helm,sepatu bahkan sabuk pengaman pekerja yang tengah bekerja diketinggian.
Saat awak media mendatangi untuk konfirmasi kepada Mandor ataupun orang kepercayaan Pelaksana proyek selalu tidak ada di lokasi, bahkan saat dihubungi lewat whatsaap pun tidak ada respon.
Iwan selaku kadus Pendeuy Desa Warnajati saat di konfirmasi awak media mengatakan ” ketika ada sosialisasi dengan masyarakat saya tidak tau,” jelas iwan
Hal senada juga dijelaskan Hilmi Nurhikmat Kepala Desa Warnajati”dari pihak pelaksana belum memberikan copy surat izin ke Desa,”ujarnya
Sementara itu saat dikonfirmasi Tomy Pol PP Kecamatan Cibadak terkait adanya pembangunan Tower tersebut dirinya mengatakan “kami sudah melakukan teguran,dan meminta di stop dulu pengerjaan sebelum bisa menunjukkan surat izin yang jelas,” terangnya.
Saat awak media mendatangi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Zainul S Kepala Dinas(Kadis)tidak bisa ditemui.
BERSAMBUNG….
(Wahyu )