Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Terkait perkara dugaan adanya praktik mafia tanah kembali mencuat di Desa Cimahi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Bermula Iwan Susanto selaku pembeli tanah seluas 46.534 meter yang berlokasi di Desa Cimahi Jawa Barat yang dibeli dari 12 Ahli waris.
Selanjutnya dibuatlah surat pernyataan jual, Surat kuasa dan surat pelepasan Hak yang belakangan diketahui telah dipalsukan.
Dari peristiwa adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut Iwan Susanto melaporkan adanya dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh FH, I, H, HA dan N ke Polres Purwakarta. menurut informasi yang dihimpun, F sudah divonis PN Purwakarta atas kasus penggelapan.
Akibat kasus itu, Iwan mengalami kerugian atas tanah yang dibelinya sekitar 2 miliar. Kasus tersebut telah dilaporkan secara perdata ke Polres Purwakarta. Saat ini kasusnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Purwakarta dan memasuki agenda putusan sidang perdata pada Selasa (04/05/21) mendatang.
Peristiwa bermula pada bulan Agustus tahun 2013 lalu. Saat itu, Iwan Susanto telah melakukan pembelian tanah yang sangat luas. Pembelian tanah dibeli lunas dengan pembayaran-pembayaran yang telah diterima oleh para tergugat dengan total keseluruhan sebesar Rp.1.446.210.000,-(satu milyar empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Selanjutnya setelah perkara pidana, tergugat FH diputus dan kemudian mempunyai kekuatan hukum tetap. Ternyata obyek gugatan justru dikembalikan pada tempat dimana obyek gugatan tersebut disita, yakni dikembalikan pada tergugat III (N) selaku Notaris. Sehingga hal ini merupakan suatu kerugian bagi penggugat yang telah membeli obyek gugatan dari para turut tergugat.
Kemudian penggugat melalui kuasa hukum telah melayangkan 2 (dua) kali somasi kepada tergugat III guna mengembalikan obyek gugatan dan meminta agar tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap obyek gugatan.
Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum penggugat ternyata tergugat III tidak pernah menanggapinya. Setelah pelaksanaan eksekusi putusan, ternyata tergugat III tidak mengembalikan obyek sengketa kepada pengugat yang telah memberikan peringatan.
Kepada wartawan kuasa hukum Iwan Susanto mengatakan. “Saya harap apa yang Iwan Susanto beli dapat dikembalikan, Agar Iwan Susanto dapat keadilan dari apa yang telah di belinya.”Raymon Prastya di Jakarta, Kamis (29/04/21).
Menurut Raymon, lahan yang telah dibeli kliennya itu rencananya akan dibangun pabrik, Kami berharap Para yang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dapat diganjar sesuai dengan perbuatannya.”ujar Raymond.
Remon menigatakan kelima terlapor ini diduga telah membuat pemalsuan surat. Untuk itu, dirinya menggugat FH, I, H, HA dan N secara perdata.
“Mereka seperti membuat surat palsu dengan keadaan palsu. Jadi faktanya gak sebenarnya. Orang-orang ini semua tanda tangan tapi yang dibuat keadaan palsu, keadaan yang bukan sebenarnya. Orang yang tidak ada, dibuat ada,” paparnya.
Kejanggalan dalam persidangan juga terlihat dari adanya kehadiran saksi. Seperti pada persidangan setempat, hampir sama halnya dengan pembuktian persidangan.
“Kita punya saksi di persidangan pembuktian. Yang kita harapkan ucapan dia kepada sidang setempat tapi tidak digunakan pada saat persidangan setempat. Bagi saya janggal. Persidangan setempat hampir sama dengan sidang. Kita harap yang lurus – lurus aja. Perbuatan para tergugat adalah tindakan melawan hukum. Mereka (para tergugat) wajib mengembalikan objek gugatan dan mengganti kerugian materiil maupun imateriil,” ujarnya.
(Nrhd)