Diduga Telah Beri Keterangan Palsu, Bambang Prijono Layak Diberi Sangsi Sesuai Pasal 242 (1) KUHP

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Setelah melalui perdebatan yang  cukup keras didalam jalannya persidangan sehingga mengakibatkan ditundanya beberapa kali jalannya persidangan lantaran Bambang Prijono saksi yang mengaku telah menjadi korban tidak hadir dipersidangan.

Rabu 2/6/2021, Akhirnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pidana terhadap Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT, Dapat memeriksa Bambang Prijono selaku Presiden Direktur (presdir) PT Indotruck Utama terkait keterangan BAP nya.

Bacaan Lainnya

Melalui sidang teleconfrence (online), Bambang Prijono saksi yang mengaku telah menjadi korban atas  laporan Arwan Koty tersebut mengatakan, Saat dimintai keterangan oleh penyidik Presdir PT Indotruck Utama itu tidak tahu bahwasanya laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap penyelidikan.

Presdir PT Indotruck Utama Bambang Prijono mengatakan bahwa Laporan tersebut telah dihentikan pada tahap Penyidikan dan mengaku telah menjadi korban atas laporan Arwan Koty tersebut.

Meskipun telah diperingatkan beberapa kali oleh majelis hakim, Bambang Prijono tetap bersikukuh mempertahankan keterangan BAP nya yang mengatakan bahwa laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyidikan.

Fakta persidangan terungkap Sesuai dengan Dua STap bahwasanya laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyelidikan, Menurut penasihat hukum Arwan Koty, jika STap penghentian penyelidikan Artinya belum ada dampak hukumnya karena belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan atau menjadi tersangka, Jadi belum ada korban yang dirugikan atas pencemaran nama baik dan diserang martabat nya serta belum ada kerugian materil, kata Ependi Matias Sidabariba SH dalam persidangan.

Dalam persidangan, Penasihat hukum Arwan Koty dari LBH Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GRACIA) juga mengatakan, Apakah saudara saksi Bambang Prijono pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik atas laporan itu?

Saksi jangan seenaknya mengatakan telah menjadi korban, Sementara saksi belum pernah diperiksa dan belum ditetapkan jadi tersangka.

Ini menyangkut nasib hukum klien kami, Saksi jangan seenaknya. anda mengaku telah menjadi korban, sementara anda sendiri belum dijadikan tersangka,”ujar Pendi Matias Sidabariba SH dengan logat Khas Sumatra Utara.

“Saat ini klien kami telah jadi tersangka bahkan saat ini tengah duduk dikursi pesakitan sebagai Terdakwa, dalam hal ini kami menduga anda telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah kepada penguasa,”ujarnya.

Dalam laporan di Bareskrim Mabes Polri dengan laporan No. LP/B/ 0023/1 /2020/ Bareskrim tanggal 13 Januari 2020, Saksi Bambang Prijono mengatakan saat dimintai keterangan oleh penyidik saksi tidak mengerti antara penyidikan dan penyelidikan.

Melalui sidang Teleconfrence saksi Bambang Prijono mengatakan bahwa laporan Arwan Koty tersebut dihentikan pada tahap penyidikan atau penyelidikan itu sami mawon yang saya tau hanya SP3 kata saksi Bambang Prijono.

Dua STap penghentian penyelidikan

Dalam laporannya alat bukti yang diduga dijadikan bukti adalah Dua surat S.Tap/ 2447/XII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 31 Desember 2019 dan STap 66 /V/RES. 1.11/2019/ Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019, yang jelas-jelas menyatakan bahwa laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Meskipun telah diingatkan beberapa kali oleh majelis hakim agar saksi Bambang Prijono jangan memberikan keterangan bohong nampaknya seakan tidak  dihiraukan peringatan majelis Hakim tersebut.

Maaf pa, yang menetapkan Arwan Koty sebagai tersangka bukan saya tapi penyidik kepolisian.”kata saksi Bambang Prijono dalam sidang Teleconfrence.

Saksi Bambang juga mengatakan bahwa dirinya tidak berkonsultasi dengan penasehat hukum saat membuat laporan terhadap Arwan Koty. Dalam membuat laporan Saya hanya menyerahkan bukti laporan sesuai laporan dari anak buah saya, kata Bambang.

Dalam memberikan keterangan BAPnya dipersidangan Bambang Prijono telah bertolak belakang dengan Fakta yang terjadi, dua STap yang dihentikan pada tahap Penyelidikan oleh Bambang Prijono dibuat alat untuk melaporkan Arwan Koty yang seakan laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyidikan oleh Priyonggo selaku kuasa pelapor dari Bambang Prijono.

Terkait penyerahan Excavator di Yard PT Indotruck Utama, saksi mengatakan alat tersebut diserahkan kepada Expedisi yang ditunjuk oleh Arwan Koty.

Belakangan diketahui bahwa Excavator itu diserahkan kepada Soleh Nurtjahyo bukan kepada Arwan Koty. Fakta sidang bahwa Soleh Nurtjahyo merupakan rekanan Expedisi PT Indotruck Utama, Sebab terdapat temuan bahwa ada mutasi dari rekening BCA milik Soleh Nurtjahyo melakukan transfer beberapa kali ke rekening milik PT Indotruck Utama.

Menyikapi keterangan saksi yang dinilai Janggal dan dianggap keterangan palsu, Pendi Matias Sidabariba SH dari LBH GRACIA mengatakan,”Dalam hal ini kami berharap seharusnya Majelis Hakim dapat melakukan perintah penahanan terhadap Presdir PT Indotruck Utama tersebut, Sebab kami menilai keterangan Presdir PT Indotruck itu telah terpenuhi unsur sebagaimana Pasal 174 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menegaskan jika keterangan saksi disidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh supaya saksi memberikan keterangan yang sebenarnya.

Sidang dugaan kriminalisasi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim juga perlu menyebutkan ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu. Hakim ketua majelis bahkan bisa memerintahkan penuntut umum menahan dan menuntut saksi yang memberikan keterangan palsu.

Ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.

Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan hukumannya naik menjadi 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan Terdakwa,”ujar Pendi Matias Sidabariba SH kepada wartawan.

Pendi Matias Sidabariba SH mengatakan, Dalam perkara ini diduga adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami, Klien kami adalah pembeli Excavator yang beretikat baik tidak semestinya klien kami dilaporkan dengan alat bukti surat dan keterangan hasil rekayasa, surat hanya berupa foto copy tidak ada aslinya, sudah hasil copyan, tidak ada nama pemilik barang dan type alatnyapun tidak sesuai dengan yang di sepakati dalam PJB.

Awalnya Klien kami ingin mencari keadilan, karena Excavator yang telah dibeli dari PT Indotruck dan telah dibayar lunas tak kunjung diterimanya, Malah sekarang direkayasa hingga duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum melaporkan peristiwa tersebut klien kami (Arwan Koty) telah dua kali melayangkan surat somasi kepada PT.Indotruck Utama, Namun tidak mendapatkan respon baik dari perusahaan tersebut.

Simak videonya

“Jika PT Indotruck Utama beretikat baik seharusnya pihak perusahaan PT Indotruck Utama merespon surat somasi klien kami dong, “ujar Pendi Matias Sidabariba SH, Aktivis yang sering menyuarakan tentang penegakan hukum itu.

Terkait penyerahan Excavator, Bambang Prijono selaku Presdir PT Indotruck Utama tersebut mengatakan tidak ada dokumen yang menyatakan adanya serah terima (BAST) Excavator antara PT.Indotruck Utama sebagai penjual dan Arwan Koty sebagai pembeli.

Sesuai surat Perjanjian Jual Beli (PJB)157/PJB/ ITU/JKT/VII/2017 tertanggal 27 juli 2017. Antara PT.Indotruck Utama dan Arwan Koty. telah mengatur tempat penyerahan Excavator yang mengacu pada Pasal IV Ayat 1, Bahwa PT.Indotruck Utama berkewajiban menyerahkan Excavator Volvo EC 210D di Yard PT.Indotruck Utama dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak yaitu Arwan Koty dan PT.Indotruck Utama.

Dalam perkara wanprestasi dengan No. perkara 181 pihak PT.
Indotruck Utama juga tidak dapat membuktikan adanya surat kuasa dari Arwan Koty kepada Soleh Nurtjahyo dan BAST, Sehingga perkara wanprestasi yang disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara dimenangkan oleh Arwan Koty,”ujar Pendi.

Pendi Matias Sidabariba SH Berharap mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT ini Objektif dalam memeriksa berkas perkara, Sehingga Arwan Koty dapat dibebaskan dari segala Dakwaan maupun dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menyikapi proses laporan hingga proses persidangan yang melibatkan Arwan Koty, Melalui sambungan selularnya Hisar Sihotang, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (LSM GRACIA) mengatakan,

“kita lihat saja dulu fakta fakta selama persidangan, jika majelis hakim tampak memihak dan tidak objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara dugaan kriminalisasi tersebut, kita akan membuat surat pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kepada Ketua Mahkamah Agung RI,serta ke Komisi Yudisial, jika memang perlu kita akan surati Presiden Jokowi.

Hal ini akan kita lakukan demi tegaknya supremasi hukum di Negeri ini. Jika perlu kita adakan aksi agar perkara menjadi pusat perhatian publik, “ujar Hisar Sihotang.

(Nrhd)

Pos terkait