Diduga Tanpa Ijin,Pengolahan Limbah Oli Bekas/Limbah B3 PT Bintang Prima Perkasa Di Gunung Putri

Kabupaten Bogor,12 November 2021

Diduga adanya Pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/B3 dari Olie bekas tanpa ijin yang di lakukan oleh PT Bintang Prima Perkasa berlokasi di Gunung Putri Utara Rt 003 Rw 012 Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, di sinyalir sudah cukup lama beraktifitas dan anehnya produksi Olie bekas ILLEGAL tanpa tersentuh hukum. Dugaan dibeking oleh Anggota Oknum Aparat Penegak Hukum .

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dari informasi narasumber yang dapat dipercaya Awak Media News Investigasi, guna mencari kebenaran informasi tersebut demi keseimbangan berita yang akan di tayangkan pada hari Senin tgl 10/11/2021 sekitar pukul 13.10 Wib, awak media mendatangi lokasi pengolahan Limbah B3 dan anehnya saat awak media berada di lokasi Gudang Pengelolah Olie bekas tersebut mendapatkan larangan minta ijin untuk mengambil gambar/ photo Gudang Olie bekas dari pekerja bernama Bambang , sedangkan para awak media sudah menunjukkan Surat Tugas , Kartu Idcardt/KTA dan Tabloit/Koran Media News Investigasi 86 sesuai prosedur.

saat Pertemuan Di kantor desa Gunung Putri ( red )

Dan menurut keterangan ibu Feby dari pihak PT Bintang Prima Pekasa Via telp 08128607xxxx kepada Pemimpin Redaksi News INVESTIGASI 86 mengatakan ” Perusahaan sudah berjalan Produksi selama 2 tahun dan masalah perijinan sedang dalam pengurusan atau sedang di urus (belum ada );dan selama ini hanya ijin lingkungan saja.’”

Dirinya secara tidak langsung sudah mengakui bahwa PT.BPP selama dua tahun ini tidak mengantongi ijin resmi dalam produksi pengolahan Oli bekas. Dan disinyalir hasil produksi dikemas dalam bentuk Kemasan dan di jual di distribusikan antar Provinsi. Mirisnya PT BPP berani Beroperasi dengan bebas dan aman tanpa hambatan, ada apa di balik Semua itu ????…diduga ada pembiyaran dari Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum setempat.

” Seharusnya PT BPP boleh beroperasi jika sudah ada perijinan resmi yang sudah di tentukan oleh Peraturan dan perundang undangan yang berlaku kalau belum ada..ya itu namanya apa dong kalau bukan illegal, Aparat Penegak hukum dan instansi harus mengambil tindakan tegas “. ujar Endi R. selaku Pemred News Investigasi 86 saat di mintai pendapat nya oleh awak media.

Mirisnya,sudah sekian lama Gudang Produksi limbah B3 Oli bekas milik PT Bintang Prima Perkasa,berjalan aman mulus terkesan tidak ada pengawasan dari Instansi Aparat hukum terkait. Diindikasi adanya pembiaran dari Oknum Instansi Aparat hukum pada Gudang Oli bekas milik PT Bintang Prima Perkasa tersebut.

Dampak dari aktifitas pengelolaan limbah B3 jenis oli bekas milik PT Bintang Prima Perkasa berlokasi di Gunung Putri Utara Rt 003 Rw 0012 Desa Gunung Putri ,dapat merusak lingkungan .Pasalnya hasil sisa pengelolaan oli bekas tersebut dibuang secara langsung kesaluran air menuju ke sungai/kali tanpa adanya proses ke Bak atau Kolam penampungan Filter terlebih dahulu apa lagi musim penghujan seperti saat ini .

Mengacu secara Normative

PT Bintang Prima Perkasa yang berlokasi di Kp Gunung Putri Utara Rt 003 Rw 012 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ,sudah sekian lama melakukan Pengelolahan Limbah B3 Oli bekas dan diindikasi secara ILLEGAL .Maka sudah sepatutnya Aparat Kepolisian melakukan penindakan tegas terhadap Pemilik Gudang Produksi Limbah B3 Oli bekas tersebut .

Sesuai Pasal 102 UUPPLH/Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melakukan perbuatan pengelolaan limbah B3 jenis Oli bekas tanpa izin/ILLEGAL dan Sanksi pidana yang diberikan ialah dipidana penjara dengan pidana penjara minimal 1(Satu) tahun dan maksimal 3(Tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000. 000 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) .

Pada saat di Konfirmasi oleh Tim Media News Investigasi 86 saat pertemuan di Kantor Desa Gunung Putri .Hari Kamis tgl 11/11 2021 pemilik Gudang Oli bekas PT Bintang Prima Perkasa bernama Boby mengatakan,” terkait ijin lingkungan dari warga kami sudah ada .Namun bilamana tentang surat perizinan Gudang Oli bekas PT Bintang Prima Perkasa , agar awak Media konfirmasi aja ke Daman Huri selaku Kades karena kami serahkan ke Daman Huri “,Ujar Boby .

Saat dikonfirmasi, Daman huri selaku Kepala Desa/Kades Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Via WhatsApp 0821 1166 xxxx mengatakan,” kalau perizinan atuh ke Pemerintah Daerah/Pemda ,Dokumen kan di Perusahaan kecuali saya Direktur nya berarti saya tau .Pabrik ini berdiri kan sudah lama sebelum saya menjabat Kepala Desa/Kades Gunung Putri “,Pungkasnya .

Dari jawaban kepala desa Gunung putri Via Whatsapp sudah jelas tidak adanya singkron jawaban antara kepala desa dan Boby selaku Pemilik Usaha pengolahan Limbah Oli bekas yang seakan menjual nama Sang Kepala desa demi keselamatannya sendiri dan  sudah ada kejelasan tentang Gudang Pengelolaan Oli bekas milik PT Bintang Prima Perkasa berlokasi di Kp Gunung Putri Utara Rt 003 Rw 0012 Desa Gunung Putri melanggar peraturan UUPPLH.

BERSAMBUNG…..

(TIM News Investigasi 86) .

Pos terkait