Diduga Salah Satu Calon Kades (Kuwu) di Indramayu Menggunakan Dokumen Ijazah Palsu.

INDRAMAYU, News Investigasi-86.

Pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. pada 10 Desember 2025, dengan ditemukan kejanggalan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Kuwu) yang berpihak kepada salah satu peserta dan meloloskan calon yang memakai dokumen ijazah Palsu.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi di Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Yang mana salah satu dari 5 (lima) calon kepala desa tersebut, terindikasi memakai ijazah palsu menjadi sorotan publik.

Calon Kepala Desa (Kuwu) tersebut, Inkumben dengan Nomor urut 5 (lima) bernama Komarudin, ijazah Sekolah Dasar (SD) yang digunakan sebagai persyaratan Calon Kepala desa (Kuwu) terindikasi palsu.

Mengingat dokumen ijazah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Komarudin berasal dari SDN Mojopuro II Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Yang diindikasi nama orang lain.

Calon Kepala Desa (Kuwu) yang menggunakan dokumen ijazah palsu, dapat dikenakan sanksi Pidana penjara hingga 6 tahun. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika ada keterlibatan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Kuwu) berpihak ke calon Nomor urut 5 (lima) Komarudin, ini merupakan Pelanggaran Hukum. Karena turut serta atau membantu tindak pidana pemalsuan.

Mengacu Pasal 55 KUHP mereka dapat dikenakan sanksi pidana yang sama, dengan Calon Kades (Kuwu) Nomor urut 5 ( Lima) Komarudin) terindikasi menggunakan dokumen ijazah palsu.

 

Berdasarkan informasi yang didapat awak media News Investigasi-86, kalau warga Desa Sidadadi, berinisial AM (46) telah memberikan surat Kepada Ketua Panitia Pilkades (Pilwu) Desa Sidadadi. Pada tanggal 13 November 2025.

Uraian tanggapan/masukan :

1.Adanya perbedaan nama dan tanggal lahir di buku induk dan ijazah photo copy.

2.Legalisir paket khususnya ijazah kejar paket di tanda tangani sesuai jenjang pendidikan.

Menurut warga Desa Sidadadi, yang enggan sebutkan namanya, bahwa kami mendesak pihak aparat hukum agar serius untuk memproses penggunaan ijazah palsu karena pemilihan seperti ini sudah mencederai demokrasi.

Ia juga menambahkan, Kami menginginkan kepala desa yang jujur agar desa kami bisa makmur, ucap salah satu dari warga Desa Sidadadi.

Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

( EVI NI86)

Pos terkait