Diduga Rugikan Negara, M. Sandi Berharap BPKP Kalbar Audit Dua Pengusaha Sawit Ilegal

KETAPANG, News Investigasi-86.

Penggiat lingkungan Kecamatan Sandai, M.Sandi (40) berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dua Pengusaha Sawit “ILEGAL” warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kata Sandi.

Dimana dua pengusaha itu, membuka lahan Perkebunan Kelapa Sawit, berlokasi didalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai.

“Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, mengelola kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian terkait. Merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana,” ujarnya.

Ia (Sandi) menyebutkan Kedua Pengusaha Sawit tersebut, yaitu H.Jus luas sekitar 60 hektar, dan Jiku luas sekitar 50 hektar didalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar Desa Alam Pakuan. Sudah beroperasi puluhan tahun, dan ini sudah merugikan keuangan negara/atau daerah. Karena dipastikan tidak memiliki HGU.

Celakanya kedua pengusaha sawit tersebut, menjual buah tandan sawit kepada PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) berlokasi di Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai. Lebih parahnya PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) anak dari Perusahaan Bumi Raya Group, belum memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Rincian Teknis (RINTEK).

Oleh karena itu dirinya Berharap kementerian Kehutanan bersama unsur Kejaksaan, dan Kepolisian, Untuk menindak tegas terhadap kedua pengusaha sawit tersebut (H.Jus dan Jiku ) serta PT PTS.Karena sudah berkolaborasi melakukan kejahatan merambah Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar sesuai Perundang-undangan, ucap M. Sandi dengan nada tegas.

Oplus_16908288

Hal yang sama Ical (47) selaku Penggiat Anti Korupsi warga Kalimantan Barat, menuturkan, praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non prosedural di dalam kawasan hutan telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan. Karena ruang tanaman sawit secara Legal (Sah), sudah ada ruang mekanisme dan sudah terang benderang pula pengaturannya.

Maka kami menduga kedua pengusaha sawit tersebut, bahkan PT PTS, sudah melakukan kejahatan merambah hutan lindung secara “ILEGAL”. Jadi sudah sepatutnya harus diusut tuntas oleh instansi terkait bersama aparat penegak hukum, karena merugikan negara/daerah, pungkasnya.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta legal opininya terkait Sawit illegal via WhatsApp mengatakan bahwa permasalahan perusahaan sawit illegal yang merambah Hutan Lindung mesti ditindak tegas seperti halnya kasus Surya Darmadi, mengingat kejahatan illegal tersebut merugikan Negara kata yayat.

Perbuatan kejahatan illegal lahan yang dikuasai oleh perusahaan sawit di Kalimantan Barat saat ini belum ada yang tersentuh hukum, termasuk HGU Perusahaan sawit yang masuk di lingkungan perumahan masyarakat yang sampai saat ini juga belum bisa di hentikan atau terselesaikan oleh BPN akibatnya Sertifikat Masyarakat tidak dapat terbit, sebut yayat.

Perlunya langkah hukum yang serius dan kongkrit dalam mengatasi masalah atau problematika perusahaan sawit yang complicated, sehingga masyarakat di Kalimantan Barat butuhnya penegasan dari pemerintah untuk menyelesaikan problematika perusahaan yang sangat kompleks tersebut, Namun pertanyaannya masih adakah pemerintah yang peduli dengan masalah gagalnya masyarakat memiliki sertifikat karena lahan pemukimannya masuk di lokasi HGU perusahaan sawit, tegas yayat.

(Uti Iskandar/EZNI86).

Pos terkait