Diduga Ribuan Paket Proyek PL Dinas Perkim-LH Diperjual Belikan Oknum ASN.

KETAPANG, News Investigasi-86.

Alfian Mt alias Taher, selaku ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Ketapang, Kalbar, angkat bicara terkait ribuan paket proyek PL di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Ketapang. Yang disampaikan oleh Kabid Perkim Ketapang, dimedia online beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Alfian, kalau dalam satu instansi Dinas Perkim saja TA 2024 Paket pekerjaan sebanyak 1.074 di tambah lagi dinas/atau instansi lainnya. Mustahil bagi Pemerintah tidak dapat memberikan keadilan secara Profesional sebagai bentuk pembinaan kepada Usaha Jasa Kontraktor (UJK), khususnya Jasa Kontruksi di Kabupaten Ketapang.

Justru sebaliknya banyak keluhan dari rekan anggota GAPENSI, dimana keluhan tersebut. Terkait indikasi kejahatan Oknum PNS, pejabat dalam merealisasikan anggaran APBD TA 2024, ujarnya.

Dalam ribuan paket proyek pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) tersebut, terindikasi bukan hanya dirasakan rekan-rekan anggota GAPENSI.

Karena saya juga pernah ditawarkan Paket pekerjaan Perubahan dengan Nominal setoran dimuka 15 % s/d 20 %, untuk mendapatkan pekerjaan dana Perubahan TA 2024, sebut Alfian.

Bahkan ada yang lebih dari 20 %, dan saya menyakini ribuan paket proyek PL yang sudah terealisasi, terindikasi ada unsur kejahatan memanipulasi data Perusahaan.

Terkait dengan batas nilai Kemampuan Paket (KP). Untuk Usaha Kecil Jasa Kontruksi (UKJK), adalah 5 (lima) paket pekerjaan. Kemampuan Paket adalah batas maksimal jumlah Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh Penyedia pekerjaan kontruksi.

Dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dan terjadi praktek jual beli paket oleh Oknum ASN. Jujur saya sempat rekam sekelumit pembicaraan ASN (Pejabat) salah satu Dinas/atau Instansi dan saya yakini pembicaraan itu, terkait setoran untuk dapat melaksanakan pekerjaan Perubahan APBD TA 2024, tambah Alfian.

Alfian, berharap banyak kedepannya Pemerintah Kabupaten Ketapang, dengan kepimpinan yang baru hasil Pilkada 2024. Bekerja sama dengan APH bisa membuka ruang lapang pekerjaan. Untuk Usaha Jasa Kontruksi (UJK) dengan bersih guna, mendukung Program Pemerintah pusat membasmi Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Insya Allah GAPENSI siap menjadi mitra Pemerintah dalam mensukseskan pembangunan, dan siap segala Sumber Daya yang dimiliki menjadikan pelaku usaha yang Profesional, tegas Alfian mengakhiri pembicaraannya. Sabtu (21/12/2024).

Dilokasi yang berbeda Yayat Darmawi, SE.,SH.MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat diminta statmen yuridisnya terkait dengan setoran illegal [ pungli ] di proyek Perkim LH Ketapang, yang apabila ditinjau dari Persfektive hukum sudah jelas adanya Kejahatan persekongkolan di paket proyek tersebut, jelas yayat.

Timbulnya Permintaan Persentase secara illegal yang diminta oleh oknum penjahat yang berada di lingkungan kejahatan abuse of power di paket proyek Perkim LH Ketapang secara hukum perlu untuk di bongkar yang kemudian harus di berantas tuntas, agar kebiasaan korupsi di lingkungan pemerintahan kabupaten ketapang akibat dari Residu Kejahatan Pemerintahan yang lalu dapat di Tumpas Habis sehingga pemerintahan kabupaten ketapang kedepannya menjadi pemerintahan yang good government, kata yayat.

Keberanian Aparat Penegak Hukum Tipikor untuk melakukan bersih bersih di Dinas Perkim LH ketapang mesti fokus dan mesti serius dengan metode atau pola pemberantasan Kejahatannya Komprehensive yang berbasis Equality before the law, pinta yayat.

Heboh terbongkarnya kasus di Perkim LH ketapang yang memiliki tendensius kepentingan yang bersifat memperkaya diri pribadi, korporasi dan oranglain namun dampaknya merugikan Keuangan Negara ini yang sangat jelas bahwa telah terjadinya persekongkolan jahat yang terbangun dari kejahatan kongkalikong antar oknum oknum, sehingga kejahatan tersebut selama ini telah dianggap sebagai Kondisi Normal dan wajar, maka disinilah perlunya komitmen keberanian dari Aparat Penegak Hukum yang berada di Kejaksaan maupun Penegak Hukum Tipikor yang berada di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, tegas Yayat.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait