Diduga PT Hero Perkasa Prima Makmur PT Eria Makmur Produksi Aspal Hotmix Secara ILEGAL

SAMBAS -KALBAR :

Pada tahun 2022 ini banyak kegiatan Proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur yang sedang dan akan dikerjakan di Kabupaten Sambas.Khususnya proyek yang akan pasti menggunakan perusahaan material galian C dan AMP yang LEGAL.

Bacaan Lainnya

Namun hal tersebut dinodai oleh dua Perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Sambas. Pasalnya, Produksi Aspal Hotmix yang di hasilkan oleh kedua perusahaan itu terindikasi di produksi secara ILEGAL, Kedua perusahaan yang di duga melakukan produksi secara ilegal yaitu :
1.PT Eria Makmur berlokasi Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas .Produksi Aspal Hotmix untuk Proyek Pembangunan Jalan di Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang .
2.PT Hero Perkasa Prima Makmur berlokasi di Desa Sabung Kecamatan Suba . Produksi Aspal Hotmix untuk Proyek Pembangunan Jalan Hibah Daerah Provinsi Kalimantan Barat ,di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas .

Dugaan kuat kedua Perusahaan AMP tersebut melanggar peraturan Pemerintah tentang pengelolaan lingkungan hidup selama Produksi

“Definisi ,”setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen Pengelolaan lingkungan hidup . Namun bilamana tidak memiliki , maka dikenakan sanksi Pidana kurungan penjara 1 (Satu) Tahun dan denda Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah ) .

 

“Mirisnya lagi keberadaan salah satu Perusahaan tersebut berada dijalan tanjakan dan tingkungan tanpa memasang papa tanda peringatan bagi pengguna kendaraan lain. Sudah tentu akan berdampak keselamatan bagi kendaraan. Miris nya lagi, kedua Perusahaan AMP tidak memasang papan nama Perusahaan Sesuai tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/KIP.

Sudah tentu permasalahan tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, Ada apa dengan Aparat Penegak Peraturan Daearah / Pemda Kabupaten Sambas, dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagaimana tertuang didalam Pasal 148 ,Pasal 149 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah , dan wewenang Sat Pol PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Bab III Pasal 6 hurup (a,b,c) .

Saat di mintai konfirmasi oleh awak media, Feri selaku Pimpinan AMP PT Eria Makmur berlokasi Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Via WhatsApp 0812 5644 xxxx hingga pemberitaan ini terbit tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media newsinvestigasi-86.com .Ada,apa….??? .

Script Keterangan Perusahaan AMP PT Hero Perkasa Prima Makmur Kabupaten Sambas ;

Untung selaku Pimpinan AMP PT Hero Perkasa Prima Makmur berlokasi Desa Sabung Kecamatan Subah Saat di hubungi oleh awak media newsinvestigasi-86.com Via WhatsApp 0812 5698 xxxx mengatakan ,”Maap saya tidak pegang, saya hanya pekerja yang digaji dan bagian lapangan kalau administrasi tetap di kantor ,” Ujarnya terkesan menghindar..

Begitupun saat awak media mempertanyakan alamat kantor , dan siapa yang bertanggung jawab terkait perizinan UKL-UPL dan AMDAL siapa…??? Siapa yang dapat memberikan keterangan ???…Sampai pemberitaan ini terbit Untung tidak bisa memberikan keterangan jawaban pasti

BERSAMBUNG………..
(Mulyono/Tim) .

Pos terkait