KETAPANG, News Investigasi-86.
Proyek pekerjaan pembangunan steigher tambatan perahu nelayan dan jalan produksi milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang, berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Rt 0013 Rw 004 Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Diduga Proyek pekerjaan tersebut, bermasalah dari material yang digunakan maupun pekerjaannya oleh pihak pelaksana. Disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis dan bertendensi terjadi kolaborasi dalam tender proyek tersebut.
“CV Cekkallir beralamat Jalan Ledeng Rt 006 Rw 002 Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang Kalbar, selaku Pelaksana dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : P/39/PA-APBD/DKPP-C. 602/VII/2024, senilai Rp 924.392.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah). Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Ketapang, TA 2024″.
Dugaan adanya terjadi,” FRAUD (KECURANGAN)” di proyek pekerjaan tersebut, oleh pihak Pelaksana (CV Cekkallir). Dalam pekerjaan pemasangan turap disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi, dan tidak kualitatif.
Menurut informasi yang didapat media news investigasi-86, terkait lahan/tanah. Untuk proyek pekerjaan jalan produksi sudah dihibahkan oleh pemilik tanah, yang disinyalir masih keluarga Kabid Tangkap bernama Uti Anwar Sanusi, S.pi., M.Si. Dengan Lebar 6 Meter dan Panjang 70 Meter.
Desas desus tanah untuk pekerjaan penimbunan jalan produksi, pihak pelaksana (CV Cekkallir) menyedot pasir sungai tidak jauh dari lokasi tempat proyek pekerjaan. Untuk dipakai penimbunan pekerjaan jalan produksi tersebut.
Menurut salah satu nelayan Desa Sukabangun Dalam, yang minta dirahasiakan namanya sebut saja bujang menuturkan.” Kami sangat berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Ketapang, hal ini Dinas Perikanan, yang telah membangun steigher tambatan perahu nelayan dan jalannya. Namun jangan sampai steigher tersebut, hanya digunakan untuk kepentingan orang tertentu yang menambatkan kapal motor nelayannya”.
“Kami berharap setelah selesai pekerjaan steigher tersebut, agar benar benar dapat berfungsi dengan layak. Jangan sampai Pemerintah sudah menganggarkan hampir satu miliar, namun tidak berfungsi alias mangkrak sehingga uang negara mubazir,” tambah bujang.
“Bilamana terjadi ada perbuatan melawan hukum di proyek pekerjaan tersebut, kami berharap Aparat Penegak Hukum untuk mengusut hingga tuntas, karena telah menjual atas nama nelayan di proyek pekerjaan tersebut. Demi kepentingan pribadi,” Tutur bujang mengakhiri.
Sampai berita ini diterima redaksi news investigasi86.Com, masih mencari informasi terkait Proyek Pembangunan steigher dan jalan produksi milik DKPP Kabupaten Ketapang.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta Legal Opininya terkait dengan Anggaran DAK DKPP Kabupaten Ketapang yang dibangunkan steigher dan jalan produksinya yang mana Pelaksananya CV Cekkalir yang perlu didalami secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum karena banyak kejanggalannya, sebut yayat.
Permasalahan proyek yang bersumber dari DAK DKPP kabupaten ketapang yang dilihat Rancu dari hasil pembangunannya mesti segera di atensi kan oleh APH untuk di follow Up ke proses hukumnya, apalagi Unsur unsur dugaannya sudah mengarah pada kerugian negara makanya untuk menghambat korupsi di DKPP ketapang ini jangan sampai semakin terbuka lebar dan terkesan dibiarkan maka sudah saatnya dicegah sebelum kerugian negaranya semakin besar, pinta yayat.
Perbuatan dan perilaku korupsi di kabupaten ketapang sangatlah massive dimana tingkat pencegahan dan pemberantasan tidak sebanding dengan perbuatan korupsinya, makanya perlu menghambat gerakan jahat dari oknum oknum korup di Ketapang dengan melakukan aksi menjerat pelakunya dengan memiskinkan terdakwanya, sebut yayat.
(Uti Iskandar/Tim).