Dduga Program BUMDes Dan BUMDESMA Kabupaten Sambas Bertendensi Korupsi

KABUPATEN SAMBAS,

BUMDes merupakan lembaga yang dikelola oleh masyarakat desa dibawah pengawasan Pemerintah Desa, sebagai salah badan usaha untuk meningkatkan perekonomian desa dan mengelola potensi desa. Sebagai bukti pertanggunjawaban kinerja .

Bacaan Lainnya

BUMDes Dan BUMDESMA Harus rutin melaporkan kegiatan tahun anggaran mereka dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan yang disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk Bumdes dan Musyawarah Antar Desa(MAD) untk BUMDESMA.

“Namun sangat di sayangkan Dari 171 Bumdes dan 3 BUMDESMA yang ada di Kabupaten Sambas banyak yang Belum memberikan laporan Musyawarah Desa (Musdes) Dan Musyawarah Antar Desa (MAD) pertanggung jawaban (LPJ) Tahunan Bumdes dan BUMDESMA ke DINSOSPMD ada apa…???.

Ini semua diduga akibat Kurang Tegas nya pengawasan dan Pembinaan dari DINSOSPMD terhadap Desa yang ada di kabupaten Sambas dapat berindikasi akan ada nya kerugian keuangan negara.

Tanggal 14-7-2022 Saat awak media news investigasi konfirmasi ke DINSOSPMD terkait BUMDESMA BERKAH BERSAMA.

Script keterangan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa:

“Secara surat kami sudah menyampaikan di bulan Januari 2022 semua BUMDes dan BUMDESMA di kabupaten Sambas untuk membuat laporan pertanggung jawaban tahunan karena sudah keharusan dan kewajiban hanya beberapa yang sudah menyampaikan ,terkait BUMDESMA BERKAH BERSAMA untuk struktur organisasi masih ada, Sementara pengurus di berhentikan di Repalitasi ulang sama BKAD nya,karena belum ada laporan Musyawarah Antar Desa (MAD) tahunan di serah kan ke kita ,jadi kami bekukan sementara jenis usaha nya” ,Ujarnya .

Scritp Peraturan Undang Undang .

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA nomor 11 tahun 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA . Merujuk Pasal 61 Bab XII Kerugian terdiri :

1.terhadap laporan keuangan BUM desa/BUM desa bersama dilakukan pemeriksaan / audit oleh Pengawas

2.Pelaksanaan pemeriksaan / audit Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.

3.Dalam Hal terdapat indikasi kesalahan dan / atau kelalaian dalam pengelolaan BUM desa /BUM desa bersama ,dapat dilakukan audit investigatif atas perintah musyawarah Desa /Musyawarah Antar Desa ,dan Pasal 62 Ayat (4) .”Dalam hal penasehat ,Pelaksana ,Operasional,dan /atau pengawas tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan pertanggung jawaban Sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) ,maka Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses Hukum.

“Kesalahan harus ditebus dengan Sanksi/hukuman ,dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh Aparat Penegak Hukum/APH .Sehingga membuat efek jera bagi para Pelaku MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) di Kabupaten Sambas .

 

(Mulyono/Tim) .

Pos terkait