SAMBAS, News Investigasi-86.
Pembangunan Puskesmas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tahun 2024 yang dibangun dengan dana DAK mencapai puluhan miliar rupiah, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembangunan 5 (lima) Puskesmas tersebut, berada di Kecamatan Sajad, Kecamatan Sambas, Kecamatan Sala Tiga, Kecamatan Teluk Keramat, dan Kecamatan Sentebang. Berpotensi melanggar Perda Kabupaten Sambas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setiap pembangunan gedung di wilayah Kabupaten Sambas, wajib memiliki PBG sebelum memulai konstruksi.
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
PBG adalah izin mendasar yang memastikan bangunan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Celakanya bangunan milik Pemda Sambas, diduga tanpa ada izin PBG gimana dengan masyarakat mendirikan bangunan tanpa izin PBG…???.
Publik tetap mempertanyakan bagaimana bisa sebuah fasilitas umum sebelum izin vitalnya keluar. Sudah dapat difungsikan namun izin dasarnya belum ada.Siapa yang Bertanggung Jawab..??.
Pembangunan puskesmas ini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, terindikasi melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sambas.
Dalam prosesnya, Dinas PUPR Sambas, juga memiliki peran penting dalam memastikan semua prosedur teknis dan administrasi berjalan sesuai aturan. Dengan interval waktu yang cukup panjang dan perencanaan yang sudah dibuat sejak awal, jika pembangunan puskesmas tidak mengurus PBG. Ini jelas kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan
Mengacu dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, mendirikan bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pembongkaran.
Bahkan Pasal 251 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).” Pemerintah daerah yang tidak menjalankan ketentuan soal perizinan bangunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan kewenangan dalam pengelolaan izin.
Jika diduga ada pelanggaran, siapa yang akan membayar dendanya..? Pemerintah daerah..? Atau justru beban ini akan kembali ke APBD yang bersumber dari uang rakyat..?.
Diki (52) warga Kalbar, menilai bahwa kejadian ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang serius.“Jika ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka bisa masuk ke ranah hukum administrasi. Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, tidak menutup kemungkinan berujung ke ranah pidana,” sebut Diki.
lanjut Diki, Pelanggaran terhadap PP Nomor 16 Tahun 2021 dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti:
Pasal 12 : Mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai.
Pasal 24 : Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG, pemilik atau penanggung jawab proyek bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, atau pembongkaran.
Dalam hal ini, Dinkes Sambas, sebagai pemilik proyek berpotensi melanggar ketentuan karena membangun tanpa PBG, sementara PUPR Sambas, bisa dianggap lalai dalam pengawasan dan penegakan aturan Perda Sambas.
Ironisnya Jika masyarakat yang tidak memiliki Izin PBG ditindak tegas sementara instansi pemerintah dilakukan pembiaran. “Aneh bin ajaib..!!!” di Pemda Kabupaten Sambas.
“Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 421 KUHP. Jika pejabat pemerintah menyalahgunakan jabatannya dengan memaksakan atau membiarkan sesuatu yang melanggar aturan, maka bisa dikenai hukuman pidana,” ucap Diki dengan nada tegas mengakhiri.
Terkait hal diatas awak media ini konfirmasi Sekretaris Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas, Ponidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut, melalui pesan WhatsApp 0813 5264 xxxx menuturkan bahwa,” Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 5 (lima) Unit bangunan Puskesmas sudah ada,” kata Ponidi.
Kemudian Zulkarnain alias Zul Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Sambas, melalui pesan WhatsApp 0852 4938 xxxx awak media News Investigasi-86 diarahkan cek ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sambas, kata Zulkarnain alias Zul.
Atas arahan Kabid Tata Ruang, awak media News Investigasi-86 konfirmasi Kantor PTSP Sambas, Hendri melalui pesan WhatsApp 0813 4573 xxxx,” saya sudah sampaikan ke tim teknis, PBG Puskesmas yang dibangun tahun 2024 sudah mengantongi PBG. Dapat konfirmasi kembali ke Puskesmas yang bersangkutan karena PBG yang terbit langsung masuk ke akun pemohon,” ujar Hendri.
Sampai berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 masih mencari informasi terkait PBG Pembangunan (5 lima) unit Puskesmas tahun 2024 milik Diskes Sambas.
(Tim NI86).