newsinvestigasi-86.com -Kegiatan Pembangunan Cluster yang berada di wilayah Desa Cipeucang kampung Kubang kabupaten Bogor diduga belum mengantongi ijin untuk mendirikan bangunan.
Saat kami awak Media mendatangi Lokasi, Pada Jum’at ,23/05/2024. sudah ada pengerjaan, meskipun ijin untuk Membangun belum Mereka lengkapi.
Haji Jiban selaku Pemborong Mengatakan bahwa pembangunan Cluster tersebut hanyalah sebagai Rumah contoh dan diperuntukan untuk liam anaknya. Namun didalam Prosedur dan PERDA yang berlaku di kabupaten Bogor, seharusnya pihak pemborong dan Developer melengkapi semua perijinannya terlebih dahulu.
Sementara “Iyan dari pihak Pengembang mengatakan Untuk semua Perijinannya sudah Di kerjakan dan bahkan Akan keluar 1 minggu lagi, “Ucapnya kepada awak Media.
Walaupun yang dikatakan Pihak Pemborong dan pengembang tentang perijinannya sedang diurus, seharusnya belum bisa untuk melakukan kegiatan pembangunan tersebut karena masih dalam proses ijin,
Adapun peraturan PERDA No 23 Tahun 2000 tentang ijin mendirikan bangunan, Kewajiban Pasal 2,setiap mendirikan bangunan baik perorangan ataupun badan wajib memiliki ijin mendirikan Bangunan, (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara pada pasal 6 , mengatur bahwa bangunan yang dibangun oleh perorangan atau badan tanpa ijin mendirikan bangunan dapat dilakukan sebagai tindakan sebagai berikut :
Teguran secara tertulis, berturut turut sebanyak 3x, dengan selang waktu selama 1minggu.
Apabila telah dikeluarkan peringatan sebanyak 3x, tetapi pelanggar tidak mengindahkan peringatan tersebut maka Kepala Dinas dapat memerintahkan penyegelan atau pengosongan bangunan yang Melanggar peraturan tersebut.
Apabila pada point B pelanggar tidak mengindahkan, maka Bupati dapat memerintahkan pembongkaran.
Sampai Berita ini diterbitkan belum ada Konfirmasi kembali dari Pihak pemborong dan pengembang Terkait perijinan tersebut.