Diduga Pabrik Kelapa Sawit PT Roxxon Nanga Tayap ” ILEGAL”

KETAPANG, News Investigasi-86.

Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menggunakan perizinan perusahaan lain adalah tidak sah alias ILEGAL. Karena setiap perusahaan setiap perusahaan wajib memiliki perizinan usahanya sendiri yang sah.

Bacaan Lainnya

Namun yang terjadi Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Roxxon berlokasi di Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalbar, yang diresmikan. Pada Rabu tanggal 29 Oktober 2025.

Ironisnya, PT Roxxon diindikasikan menggunakan Perizinannya milik CV Panca Anugrah Oasis (CV PAO) beralamat Dusun Segagap Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Ini merupakan “ILEGAL” dan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan Peraturan turunannya). Setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis resiko yang diterbitkan atas nama entitas hukum perusahaan itu sendiri (seperti PT).

Celakanya, CV Panca Anugrah Oasis (PT PAO). Tidak memiliki penataan air limbah, tidak memiliki alat ukur pada outlet air limbah dari kegiatan proses produksi, dan tidak mencatat serta mengukur debit dan pH air limbah harian.

Lebih parahnya lagi, semua aliran air limbah domestik dari air cucian unit proses produksi mengalir ke anak sungai angkis, serta terdapat rembesan pada kolam 4 yang mengalir ke anak sungai angkis.

Klik Liputan Visualnya ( ⬆️)

Terkait hal diatas, Beni Hardian warga Ketapang menuturkan, jika Perusahaan PKS PT Roxxon yang diduga beroperasi tanpa izin yang sah/atau menggunakan izin perusahaan CV PAO sama dengan tidak memiliki izin yang benar, dan bisa dikatakan ILEGAL, ujarnya.

Ia juga mengatakan, Perusahaan PKS harus memastikan, bahwa seluruh kegiatan operasionalnya didukung oleh perizinan yang valid dan diterbitkan atas nama perusahaan itu sendiri (PT Roxxon) bukan menggunakan perizinan CV Panca Anugrah Oasis (CV PAO).

Hal ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan dan dapat dikatagorikan sebagai aktivitas ILEGAL, serta merusak reputasi perusahaan dimata hukum dan di masyarakat, pungkasnya.

Selanjutnya awak media News Investigasi-86, konfirmasi Alam Saputra, selaku Direktur PT Panca Anugrah Oasis (PT PAO) melalui pesan WhatsApp 0813 xxxx xxxx terkait hal diatas. Namun hingga berita ini tayang Direktur PT PAO tidak dapat memberikan keterangan.

Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86, juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta pendapat hukumnya terkait dengan dugaan ilegalnya Pabrik Sawit PT Roxxon, kalau memang hal tersebut benar ilegal maka secara prinsip sudah pasti izinnya secara otomatis tidak dimiliki alias tidak berizin, kata yayat.

Terkait dengan pabrik ilegal yang beroperasi tanpa izin prinsip secara yuridis sudah pasti melakukan banyak pelanggaran Undang undang, dan wajib di sangsi berat sesuai aturan hukum yang berlaku, sebut yayat.

Pastilah ada keterlibatan oknum ASN yang membuat perusahaan tersebut masih tetap beroperasi secara continue tanpa izin prinsip, namun dimana letak keterlibatan oknum ASN dalam hal ini, Dinas yang lebih berkompeten dengan izin prinsip ada di LHK, tinggal Beranikah APH melakukan penelusuran perbuatan kejahatannya saja yang perlu diperjelas, sahut yayat.

(EZNI86).

Pos terkait