Diduga Oknum Kades Taman Rahayu Lakukan Praktek Kotor Di Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung

BEKASI,newsinvestigasi-86.com
Minggu,13/06/2021.

Oknum Kades Taman Rahayu di duga melakukan praktek kotor dalam pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol, hingga kini menjadi sengketa dengan ahli waris,Oknum Kades CS diduga melanggar Pasal 263 KUHP.

Bacaan Lainnya

Lahan pembebasan yang di peruntukkan proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang berlokasi di wilayah Kampung Serang RT 03/ RW 03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi hingga kini menuai masalah serius.

Pasalnya, Oknum Kades Taman Rahayu di duga melakukan praktek kotor dalam pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol, hingga kini menjadi sengketa dengan ahli waris,Oknum Kades CS diduga melanggar Pasal 263 KUHP.

Luas lahan 20.000 Meter persegi pembebasan Jalan Tol di duga senilai Rp.16 Milyar yang mana lahan tersebut adalah tempat pemakaman umum dan salah satunya ada makam Embah Wardi keluarga dari ahli waris Gunawan alias kiwil.

Pada tahun 2018 Gunawan Alias Kiwil ahli waris dari Cicit Ontel Bin Teran mengklaim bahwa lahan pemakaman tersebut itu miliknya hingga di proses sampai kemeja hijau.

Script keterangan penunggu TPU.

Menurut keterangan Utar (62 tahun) selaku penjaga makam yang notabene tidak bisa membaca dan menulis, pada tanggal 06 November tahun 2017 di jemput oleh RT Sanan bertemu Kadus Sukri dan mengajaknya ke KUA Setu dan di mintai tanda tangan dengan Cap jempol di atas materai 6000 tanpa terlebih dahulu diberi penjelasan kepada Utar.Setelah itu Utar di beri Uang Rp.200.000, – (Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu pulang, kata Utar.

Namun setelah Utar mengetahui merasa di bohongi oleh pihak Desa, Utar mendatangi keluarga Ontel Bin Teran memberi penjelasan kepada Gunawan alias Kiwil dan meminta maaf kepada ahli warisnya atas kejadian ctersebut. Lalu Utar pun membuat surat pencabutan dengan pernyataan Penguasaan tanah dan mewakafkan makam mbah Wardi kepada Kades H.Abdul Wahid Taman Rahayu, ungkap Utar.

Scrpt keterangan ahli waris.

Gunawan alis Kiwil ahli waris setelah mendengar surat pencabutan mewakafkan kepada Kades H. Abdul Wahid Taman Rahayu. Sehingga Gunawan alias Kiwil menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Bekasi.

Pada tanggal 22/03/2021 selanjutnya Polres Metro Bekasi berkas pemeriksaan  atas nama tersangka H. Abdul Wahid CS di nyatakan lengkap / P 2-1 dan di limpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.Dengan berkas di register Pengadilan Negeri /PN Nomor : 285/Pid.B/2020/PN Ckr, terdakwa H. Abdul Wahid (Kades) , Irfan Firmansyah (Ketua BPD), Sukri (Staf).

Pada saat persidangan di gelar di PN Cikarang, Ahmad Rifai (ASN) dalam persidangan telah mengakui perbuatan nya melakukan perbuatannya melawan hukum Pasal 263 KUHP.

Secara Normative perbuatan yang di lakukan H.Abdul Wahid sudah melanggar aturan dan etika yang seperti termaktub di atur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), maka sudah jelas dalam pasal 33 huruf h dan i UU Desa/Kades tersandung hukum harus di berhentikan sementara dari jabatannya, namun pada kenyataannya oknum Kades Taman Rahayu masih menjabat dan aktif di desa sampai saat ini

Script keterangan Camat Setu

Saat di konfirmasi oleh awak media terkait masalah oknum Kades Taman Rahayu, Camat Setu Drs.Joko Dwi Jatmiko M,Si. di ruang kerjanya pada hari Jum’at 11/06/2021, mengatakan ” kita masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan Negeri Bekasi.Selama ini belum memberikan surat pemberitahuan kepada pemerintahan Daerah, karena status H.Abdul Wahid selaku Kepala Desa Taman Rahayu baru jadi tersangka ” Kata Joko Dwi Jatmiko.

Seperti di ketahui oleh Publik, bahwa apabila seseorang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) , maka orang tersebut harus di lakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP). Namun miris sekali, perlakuan Hukum terhadap H.Abdul Wahid CS sangat di istimewakan sudah jelas melanggar Pasal 263 KUHP, ini ada apa sehingga APH tidak melakukan penahanan terhadap oknum Kades Tamana Rahayu….???.

BERSAMBUNG………

(Gunawan NI-86)

Pos terkait