LOMBOK TENGAH.newsinvestigasi-86.com
Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda inisial MA Alias Badi 22 tahun di Wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang diduga memiliki sepeda motor hasil curian. Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 11.30 Wita
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Putu Agus Indra. SIK. mengatakan, MA ditangkap di Kawasan Bukit Merese Pantai Tanjung An Kuta Lombok, Pemuda tersebut diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah, Ketika diperiksa pelaku tidak bisa menunjukkan surat surat kelengkapan berkendara
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku juga diduga kerap melakukan pemerasan kepada pengunjung di lokasi Wisata Kuta Lombok, kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah di Praya.
Sepeda motor merek Honda Beat yang dikuasi pelaku diduga motor yang hilang di Kawasan Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu, 28 April 2021.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat Pop warna merah putih tanpa nomor Polisi, selanjutnya dibawa ke Kantor Mapolres Lombok Tengah untuk diamankan dan guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,”kata Agus
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 480. KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan Penjara, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli motor dengan harga yang murah, apalagi tidak memiliki surat surat kendaraan, dicurigai motor tersebut hasil curian yang akan dijual kembali oleh para pelaku,”tutupnya.
*(NI86)