Diduga Memberikan Kesaksian Palsu Dalam Persidangan,Istri Penggugat Histeris

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang gugatan Wanprestasi terhadap PT Indotruck Utama kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 5/11/20, dengan agenda sudang keterangan saksi dari tetgugat (PT Indotruck Utama).

Dalam persidangan PT Indotruck Utama menghadirkan 2 saksi yakni Tommy Tuasian General Manager PT Bahtera Lintas Globalindo dan Bayu Tri Widodo karyawan PT JPT Tunas  Utama Sejahtera, Didepan hadapan persidangan pimpinan majelis Hakim Fahzal SH, Saksi Bayu Tri Widodo mengatakan bahwa dirinya ditugaskan Soleh untuk mengambil alat berat Excavator bersama Sukri selanjutnya dibawa ke Inggom pelabuhan tanjung priok jakarta utara.

Bacaan Lainnya

Saksi Bayu mengatakan dirinya tidak tau bahwa 2 unit alat berat Excavator Volvo EC 210D dan Excavator Volvo EC 350 DL sudah diterima oleh Penggugat (Arwan Koty), Saksi Bayu menerangkan bahwa Excavator tersebut akan dibawa ke Nabire Papua menggunakan kapal LCT, Kelajutanya saksi mengatakan tidak tau lagi apakah Excavator itu sudah sampai atau belum dan siapa penerimanya.

Bayu Tri wibowo saat menjadi saksi dalam perkara wanprestasi di PN jakarta utara

Dalam persidangan Wanprestasi kuasa Hukum PT Indotruck Utama diduga mencoba untuk mengaburkan poko perkara (mengecoh) dengan cara menggiring opini untuk meyakinkan Hakim, seakan saksi yang mengirim dan menerima 2 unit Excavator tersebut adalah saksi, Namun didalam persidangan terungkap bahwa saksi tidak mengirim Excavator itu sampai ke Nabire.

Fakta persidangan juga terungkap bahwa dokumen pelayaran dan dokumen serah terima Excavator antara PT Indotruck dan PT Tunas Utama Sejahtera (Forwarder) tidak tertib administrasi, Hal itu dikatakan oleh saksi dan dikuatkan dengan keterangan saksi Tommy Yang mengatakan Hal itu sudah lama dijalankan dan sudah menjadi kebiasaan. Akibat mall administrasi PT Indotruck,JPT,PT Bahtera Lintas Globalindo Arawan Koty belum menerima Excavator dan mengalami kerugian.

Tommy Tuasihan saat menjadi saksi dalam perkara wanprestasi terhadap PT Indotruck Utama

Lagi-lagi kuasa hukum PT Indotruck mencoba menggiring opini untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya, Ia mengaitkan poko materi perkara pidana kedalam perkara wanprestasi (perdata). Dalam persidangan Istri Arwan Koty sempat kaget dan spontanitas berteriak mendengar keterangan saksi Tommy  yang tidak sesuai fakta yang terjadi. Diduga saksi Tommy juga berusaha meyakinkan Majelis Hakim atas  kebohongannya dalam persidangan.

Dipersidangan saksi Tommy Tuasihan penyedia kapal yang mengangkut Excavator dari jakarta ke Nabire itu mengatakan, “Bahwa dirinya mengenal Arwan Koty dari Soleh,Tommy juga menerangkan bahwa pengiriman 2 Unit Excavator itu menggunakan kapal LCT dan yang mengirim dengan menggunakan kapal sewaan jenis Roro itu dirinya, Dalam proses pengiriman Excavator, saksi Tommy hanya berhubungan dengan pak soleh bukan dengan Arwan.”ujar Tommy.

Dalam persidangan itu hanya diulas terkait proses pengiriman Excavator saja, Majelis Hakim maupun kuasa Hukum Indotruck tidak mengulas terkait Dokumen Pelayaran,diantaranya Manifes pelayaran, Bill Of Lading (BL)

Sebelum diajukannya Gugatan Wanprestasi oleh Arwan Koty melalui kuasa Hukumnya dengan nomer perkara No.181/Pdt.G/2020/PN Jkt Utr, terhadap PT Indotruck Utama (tergugat), Kuasa hukum Arwan Koty sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada PT Indotruck agar PT Indotruck Utama agar menyelesaikan permasalahan Jual Beli Excavator kepada kliennya.Namun pihak PT Indotruck tidak mengindahkan surat somasi tersebut dan akhirnya Arwan Koty melakukan gugatan wanprestasi terhadap PT Indotruck Utama.

Perkara bermula saat Arwan Koty akan mengembangkan salah satu lini bisnisnya dalam bidang pertambangan, saat itu Arwan Koty sangat membutuhkan Crawler Excavator, Pada tanggal 27 jull 2017,Arwan Koty melakukan proses Jual Beli Excavator dimana dalam perkara a quo Penggugat selaku pembeli dan Tergugat salaku penjual.Tanpa ada  paksaan selanjutnya kedua belah pihak talah setuju dan sepakat untuk menandatangani perjanjian jual Excavator, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Nomor157/PJB/ ITU/JKT/ Vu / 2017 tertanggal 27 Jull 2017 (Perjanjian Jual Beli).

Meskipun Arwan Koty telah memenuhi kewajiban dan telah membayar lunas Excavator tersebut, Namun hingga saat ini Excavator tersebut belum diterima oleh Penggugat (Arwan Koty).

(waka)

Pos terkait