MEMPAWAH,
Seperti dikutip dari salah satu media online, Presiden Joko Widodo telah meresmikan.Pembangunan 24 ruas jalan di Provinsi Kalimantan Barat, yang dipusatkan di Kabupaten Mempawah. Dimana telah selesai dikerjakan, dan pada hari Rabu 20 Maret 2024 lalu. Saya resmikan Pembangunan jalan sepanjang 165 kilometer (Km) senilai Rp 648 Miliar. Ini Sebagai pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konekvitas Jalan Daerah, ujar Presiden Joko Widodo.
“Celakanya dari 165 kilometer proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Daerah Kalimantan Barat, yang diresmikan Presiden Joko Widodo. Dinilai,” BERMASALAH”.
Dalam pelaksanaan tender/lelang milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, yang diresmikan Presiden tersebut menggunakan sistem e-katalog disinyalir melanggar peraturan seperti :
1. Peningkatan Jalan Ruas Segedong – Sui Peniti Kecil Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, sepanjang 6000 Meter (6 Km) senilai Rp 25 miliar lebih TA 2023. PT Surya Murakabi Abadi selaku Pemenang tender/lelang di Proyek pekerjaan tersebut.
2. Peningkatan Jalan Ruas Pasir Panjang – Kedaung Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, senilai Rp 15 miliar lebih TA 2023. PT Tesar Catur Nusa selaku Pemenang tender/ lelang di proyek pekerjaan tersebut.
3. Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Sintete Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, senilai Rp 17 miliar lebih TA 2023. PT Prima Mulia Karya selaku Pemenang tender/lelang di Proyek pekerjaan tersebut.
Dugaan ke 3 (tiga) Proyek pekerjaan pembangunan jalan tersebut, berpotensi terjadi praktek kongkalikong antara pihak pelaksana/kontraktor dengan oknum Pejabat BPJN Kalbar.
Menurut Ical (47) warga Kalbar, disinyalir adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di 3 (tiga) proyek pekerjaan jalan tersebut. Milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, dan terindikasi terjadi pelanggaran yang dilakukan BPPPJB, bahwa pelaksanaan tender/lelang tidak sesuai Peraturan Presiden/Perpres”.
“Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2010 Juncto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Juncto Perkap LKPP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap LKPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-purchasing Juncto Perkap LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik (E-katalog),” sebut Ical.
Tambah Ical (47).” Kami mendesak Kajagung RI dan KPK RI, untuk mengusut tuntas lelang E-katalog diproyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Sambas. Mengahabiskan anggaran puluhan miliar, milik BPJN Kalbar. Disinyalir sarat penyimpangan,” tegas Ical.
Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA ;
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK saat memberikan statmennya terkait dengan proyek peningkatan jalan yang dikelola oleh BPJN terindikasi bermasalah perlunya untuk di uji secara yuridis Mengingat anggaran Negara yang digelontorkan tidak sedikit, menurut yayat.
Indikator terjadinya fraud sangatlah besar di proyek pekerjaan jalan yang di kelola oleh BPJN terutama terlihat Unsur unsur yang mengarah pada perbuatan melawan hukumnya, hal inilah yang mestinya direspon secara cepat oleh KPK RI melihat situasi proyek jalan dan jembatan yang berada di kalimantan barat rata rata tidak berkualitas, Makanya perlu dilakukan Pengujian materi yang bersifat investigasi khusus dengan tolok ukurnya menggunakan metode kualitative, pinta yayat.
Metode kualitative adalah merupakan metode yang fokus pada pengamatan yang mendalam oleh karenanya metode kualitative dapat membuktikan apakah terjadinya kebenaran atau telah terjadinya kesalahan secara komprehensive dari dugaan kejahatan yang terjadi di proyek jalan tersebut, dari sinilah akan munculnya rumusan ada atau tidaknya perbuatan korupsi, kata yayat.
(Tim NI86).