KABUPATEN BOGOR,
Diduga seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor dari partai berkuasa saat ini, berinisial BS membangun beberapa bakal rumah toko (Ruko) di Perumahan Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor tetapi belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Diduga bangunan Ruko yang sedang dikerjakan sebanyak 7 unit sampai saat ini tidak mempunyai surat IMB sebagai salah satu syarat perizinan yang harus dimiliki pemilik bangunan sebelum mulai membangun.
Hal ini tampak dari pantauan awak media Sabtu 12/2/2022 dilokasi bangunan tidak menemukan adanya papan atau label IMB di sekitar pembangunan Ruko tersebut
Selain diduga tidak memiliki IMB, Ruko yang dibangun di Jalan Thata Boulevard Raya Perumahan Cileungsi Hijau ini ditengarai juga menyalahi peruntukan yang lahannya tidak sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 591.3/53/Kpt/SP/Per-UU/2014 tanggal 25 Maret 2014 terkait Site Plan di Perumahan Cileungsi Hijau.
Awak media hanya mendapati area pembagunan yang tertutup pintu pagar seng, namun dari bawah terlihat aktifitas tukang-tukang yang bekerja di atas lantai 1 ruko yang telah selesai dicor sehingga dinding lantai 1 juga sudah sebagian besar selesai. Seperti tidak mempedulikan awak media0 yang datang, para tukang terus bekerja.
Seorang Pengurus warga Perumahan Hijau yang tidak bersedia namanya ditulis, kepada awak media ini menyatakan keheranannya terkait pembangunan tak berzin tersebut. ” Hal ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat, karena BS dulu dikenal sebagai seorang yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor justru memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakat, yakni membangun ruko tanpa IMB dan menyalahi izin peruntukkannya” jelasnya.
Mandor yang bekerja saat dikonfirmasi terkait pemilik *BS” terkesan menghindar dengan alasan handphonenya rusak tidak hapal nomor pemilik bangunan. Tetapi seorang tukang bernama Iskandar mengatakan bahwa 3 Ruko tersebut nantinya akan menjadi swalayan Alfamart.
Sampai saat berita ini diturunkan, pembangunan Ruko masih terus berlanjut seolah tidak ada masalah dan diduga dengan sengaja melecehkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 591.3/53/Kpt/SP/Per-UU/2014.
(Tim News Investigasi86).