Diduga Mangkrak,Proyek Pembangunan TBI Aruk Sambas Bernilai Puluhan Miliar Dan Terindikasi Mubazir

SAMBAS – KALBAR,

Semenjak dibangun pada Tahun 2017 silam Proyek Terminal Barang Internasional/TBI ARUK Kabupaten Sambas Kalimantan Barat yang telah menghabiskan dana anggaran total sekitar Rp 60 Miliar tersebut kini terlihat mangkrak dan terbengkalai serta tidak ada pembangunan gedung maupun Kantor di lokasi Proyek tersebut .

Bacaan Lainnya

Proyek TBI Aruk satu sebetulnya sudah direncanakan sejak 2017 lalu dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat/BPTD Wilayah XIV Kalimantan Barat, awal anggaran pembangunannya Rp 900 Juta setelah itu anggaran untuk proyek TBI ARUK dilanjutkan sampai Tahun 2020 total anggaran dari Tahun 2017 s/d 2020 menelan sekitar Rp 60 Miliar. Bilamana tidak ada kelanjutan Pembangunan TBI ARUK tersebut bisa di bilanh sebagai Proyek MUBAZIR .

 

Klik tonton Liputan Visualnya⬆️

Bangunan TBI ARUK Kabupaten Sambas yang seharusnya bisa menjadi sumber dana Pendapatan Asli Daerah/PAD dan menata lalu lintas kendaraan angkutan barang lintas negara.Terkait permasalahan tersebut maka perlu adanya evaluasi pada Proyek Pembangunan TBI ARUK tersebut dari aspek Perencanaannya, Kontraktornya , sampai Penganggarannya .

Berdasarkan hasil pantauan awak Media News Investigasi-86 beberapa waktu yang lalu di lokasi Proyek Pembangunan TBI Aruk Kabupaten Sambas, nampak terlihat masih tersisa tiang pancang dan tidak ada bangunan Kantor Dinas UPTD BPTD Wilayah XIV Kalimantan Barat. Diindikasi adanya pemufakatan kejahatan bersama pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penyimpangan pada Proyek Pembangunan TBI Aruk Kabupaten Sambas .

Penyimpangan dalam Proses Pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana Korupsi. Definisi korupsi itu sendiri sudah diatur sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Definisi didalam Pasal tersebut memuat unsur unsur ; secara melawan hukum , memperkaya diri sendiri ,orang lain atau suatu korporasi ,yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara .

Masyarakat yang sempat dimintai tanggapan terkait masalah ini mengaku menyayangkan terbengkalainya Proyek Pembangunan Terminal Barang Internasional/TBI ARUK Kabupaten Sambas yang menelan dana Anggaran puluhan Milaliar Rupiah.

“Tentu kami tengah menantikan pemerintah untuk membangun Terminal Barang Internasional satu-satunya yang dapat kami sebagai warga banggakan ini dibangun sampai benar-benar selesai. Namun nyatanya sudah lebih dari empat tahun belum juga selesai .Sayang sekali Terminal Barang Internasional/TBI ARUK dibangun untuk Kabupaten Sambas sebagai pintu gerbang angkutan skala internasional mendatang, tapi sekarang kondisinya proyek terhenti ,” ungkap Mulyono (45), seorang warga Sambas .

“Pembangunan Terminal Barang Internasional/TBI ARUK sangatlah positif, di mana terminal barang itu adalah aset milik Kabupaten Sambas, dan kita merasa bangga mempunyai Terminal Barang sekala internasional akan meningkatkan perekonomian warga disekitar sini menjadi ramai nantinya warga termasuk dirinya masih berharap serta meminta kepada pihak terkait dapat lebih memperhatikan kembali pembangunan proyek mega tersebut jangan sampai menimbulkan keluhan banyak warga nantinya dampak dari persoalan pembangunan proyek TBI tersebut sampai menelan APBN yang nilainya tidak sedikit, berdalih kepentingan masyarakat bisa diwujudkan. Nah kita ini menjadi tidak bisa membedakan, mana kepentingan pejabat dan politisi yang dibungkus kepentingan masyarakat,” tukasnya.

(Tim News Investigasi 86) .

Pos terkait