KABUPATEN SAMBAS
Miris sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat Diduga lambat dalam menangani kecurangan BUMDESMA BERKAH BERSAMA Kecamatan Tebas DAN BUMDESMA GUNUNG GAJAH Kecamatan Pemangkat. Terkesan MELEMPEM dalam menindak Pelaku Kejahatan MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) .
Pasalnya hingga kini tidak ada kejelasannya dan sampai sejauh mana kinerja (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas dalam menanganin kasus tersebut, Ada apa di balik semua itu ?????.
Seharuhnya sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan, yang tercermin dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/KKN.
Begitupun dengan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi jalan Lingkungan dan Halaman Parkir Dermaga Penyebrangan Desa Sepadu Kecamatan Teluk keramat Yang Bertendensi Rugi kan Negara, Dengan Pagu Anggaran Rp.2.718.270.000,-(Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Yang Dimenangkan Oleh CV.SARANA HARAPAN BERSAMA juga Menunggu Hasil Audit dari Inspektorat.
Di lansir dari Media Rakyat Merdeka News “Ketika di Konfirmasi Langsung pada Kasat Reskrim Sambas (AKP.Sutrisno.S.I.K) melalui penyidik kepada media RakyatMerdekaNews.com (08/07/2022) menyampaikan,Kasus ini masih dalam proses Penyelidikan (Pulbaket)
Dua kasus ini akan masuk keranah tindak pidana korupsi, jika nantinya hasil proses hukum yang dilakukan oleh penyidik ada dugaan merugikan keuangan negara”.
Berdasarkan Hasil Konfirmasi Awak Media News investigasi kepada Kepala Inspektorat:
“tentunya penghitungan kerugian ada syarat dan sertifikat cuma kita Auditor ada 3 (Tiga) yang punya satunya cuti hamil jumlah personil terbatas kasus yang ditangani kan banyak yang datang ada dari Polres Sambas ada dari Polda Kalbar , mau ditangani yang mana dulu semua kan prioritas siapa dulu yang kita jadwalkan yang sekarang dalam proses audit pun tidak bisa bersamaan untuk audit karena sesuai urutan,Polres Juga sudah ekpos terkait jalan Sicai satu nya pelabuhan Dermaga Sepadu ini sudah gelar Perkara,minta Audit juga Kepada Inspektorat”.ujar nya
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas, Di diduga MELEMPEM untuk melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan Tugas APIP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ini adalah melakukan Pengawasan intern yang didefinisikan sebagai seluruh proses kegiatan audit .
(Mulyono/Tim).