MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah. Dinilai gagal untuk mengajak masyarakat Mempawah, jangan Golput di Pilkada serentak pada hari Rabu 27 November 2024 kemarin.
Namun sayangnya Pihak KPUD dan Bawaslu Mempawah, diduga mengalami kegagalan di tengah pesta demokrasi Pilkada Mempawah, Pada hari Rabu 27 November 2024 kemarin. Melaksanakan Pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Hasil informasi didapat news investigasi+86, karena dari 213.579 (dua ratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh sembilan) Daptar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mempawah, akan tetapi lebih dari 95.000 (sembilan puluh lima ribu) memilih.” GOLPUT”.
Ini bukan sekadar angka, akan tetapi ini adalah potret kegagalan KPUD dan Bawaslu dalam menjaga kepercayaan publik di Pilkada 2024 Kabupaten Mempawah.
Demokrasi kehilangan ruhnya ketika rakyat tidak mau bersuara. Maka sudah saatnya evaluasi serius, bukan sekadar alasan belaka. KPUD Mempawah dan Bawaslu Mempawah. Diduga GAGAL TOTAL….!!!.
Terkait hal diatas, Ramadan Purnama (23) Ketua Bujang Mempawah menyampaikan,” sikap apatis pada politik menjadi salah satu faktor tingginya angka golput. Rasa apatis dan ketidak kepercayaan masyarakat ini muncul, karena mereka merasa tidak ada perubahan positif. Yang terjadi dalam kehidupan mereka setelah pemilihan,” ujarnya.
“Selain itu, meningkatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan para Pejabat Penguasa. Semangkin menambah keengganan masyarakat terhadap Pemerintahan daerah (Pemda) Mempawah”.
“Pihaknya juga melayangkan kekecewaan terhadap KPUD Mempawah dan Bawaslu Mempawah, yang diduga tidak dapat melaksanakan fungsinya akibatnya akan muncul proses kecurangan Pilkada 2024 di Mempawah,
“Pecat semua komisioner KPUD Mempawah dan Bawaslu Mempawah, bilamana terbukti lalai dan gagal melaksanakan Pilkada yang Jurdil,” tegas Ramadan Purnama Ketua Bujang Mempawah mengakhiri.
Sementara itu Syafriudin (44) warga Pontianak, yang bertempat tinggal di Kecamatan Segedong, Mempawah, menuturkan,” ada aturan baru dari KPPS setiap warga dan juga seorang jurnalis (wartawan) yang dari luar Mempawah, tidak mendapatkan hak pilih Pilkada di Mempawah, dia dianjurkan harus melapor ke KPPS dulu. Sedangkan Jurnalis (wartawan) tersebut tidak mengetahui siapa Ketua KPPS yang harus di hubungi, sehingga jurnalis (wartawan) tersebut jadi GOLPUT,” ucap Syafriudin dengan nada kesal.
(EZNI86/Tim).