Diduga Kepala Desa Singasari Melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri no 67 Tahun 2017, Warga Mempertanyakan Pemberhentian Sepihak Ketua RW 12

KABUPATEN BOGOR,

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Singasari Nomor : 400.10.3.1 /14/ Kpts/V/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Ketua Rukun Warga 012. Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi Polemik.

Bacaan Lainnya

Dalam lampiran Surat keputusan kepala Desa Singasari, tertanggal 24 Mei 2024 tertera jelas, “PEMBERHENTIAN” Ketua Rukun Warga 012 Endi Ruhita tanpa adanya Konfirmasi serta Meminta Klarifikasi dari yang bersangkutan dan mengangkat Slamet Riyadi selaku Ketua Rukun Warga 012 selama 5 (lima) tahun.

Klik liputan Visualnya ( red)

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) Atau adanya keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap.

“Maka Kepala Desa Singasari Euis Sujana “MEMBERHENTIKAN”.Ketua Rukun Warga 012 Endi Ruhita diduga melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017″.ucap Hy salah satu warga RW 12.

Diduga kuat pengangkatan Slamet Riyadi selaku Ketua Rukun Warga 012, oleh Kepala Desa/Kades Singasari.”CACAT DEMI HUKUM” serta melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Endi Ruhita selaku Ketua Rw 012 kepada media ini, Ia sangat mempertanyakan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut. Bahwasannya didalam surat tidak disertai alasan dirinya diberhentikan serta cacat demi hukum, jelasnya.

“Saya sebagai Ketua Rw 012 yang diberhentikan, saya sangat sayangkan tindakan yang dibuat oleh Kepala Desa. Karena tidak sesuai dengan prosedur pemberhentian tersebut, karena Ketua Rukun Warga dipilih oleh warga. Bukan hasil dari rapat pengurus RT dan tokoh masyarakat,” tandasnya.

Lanjutnya,Saya sudah menandatangi kantor desa untuk menemui ibu Kades Euis Sujana untuk meminta Konfirmasi terkait SK tersebut,namun saya hanya di temui oleh Sekdes Bapak Gunawan, dalam konfirmasi tersebuta Sekdes mengatakan ” kami minta maaf karena terkesan terburu buru dalam menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan RW 12, namun kami sebelum nya sudah melakukan konfirmasi kepada Kadus VI Jumari yang mengatakan tidak ada masalah pak silahkan dibuat SKnya,kalau tau akan jadi masalah sudah tentu tidak akan kami buatkan SKnya, namun kami meminta maaf kepada bapak Endi karena kami tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bapak, dan kami tidak meminta klarifikasi dari bapak, selaku Pemerintahan desa Singasari kami meminta maaf, Terkait SK yang sudah terlanjur kami terbitkan akan kami tarik kembali dan akan kami lakukan musyawarah ” ucapnya..

Namun hingga berita ini tayang belum ada realisasi penarikan SK pengangkatan dan Pemberhentian Ketua RW 12,diduga apakah itu hanya janji omongan manis saja atau omongan manis untuk menghindar dari kesalahan ….???

Terkait permasalahan tersebut, sudah seharusnya Pihak yang berwenang dalam Hal ini Kecamatan Jonggol dan Pemkab Bogor agar memberikan peringatan keras kepada Kepala Desa Singasari, agar lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan,

Beberapa Nara sumber warga RW 12 juga mempertanyakan perihal pemberhentian tersebut karena Endi Ruhita selama menjabat ketua RW 12 terkenal sangat dermawan dan baik kepada lingkungan,salah satunya TR dan Ag warga RW 12 mengatakan kepada awak media” setahu saya dan warga, pak Endi itu orangnya baik dan tidak ada masalah dengan warga, dulu kami tidak punya Pos Yandu dan kantor RW 12 Alhamdulillah semenjak beliau menjabat terwujud keinginan kami yang pembangunan menelan biaya hampir 100 juta, dananya dari desa hanya 33 juta yang di teriman tambah patungan dari beberapa RT dan sisa nya hampir separuh lebih di tanggung oleh pak Endi, belum lagi Mobil ambulance yang sejak berdirinya perumahan Citra graha prima warga RW 12 tidak punya, Alhamdulillah oleh beliau di belikan dengan uang pribadinya dan ambulance itu sekarang banyak sekali di gunakan oleh Warga Citra Graha Prima khususnya warga RW 12, belum lagi pembangunan pembangunan lainnya selalu beliau merogoh kantong pribadinya demi warga,tapi kenapa bisa pemerintahan desa mengeluarkan surat pemberhentian sepihak tanpa ada nya konfirmasi dan Klarifikasi ke pada beliau atau warga, itu cacat demi hukum menurut kami yang bodoh.Jadi menurut kami surat SK tersebut harus di kaji ulang atau di tarik kembali, kami meminta adanya penjelasan dari pemerintah desa Singasari, Kami Mewakili warga RW 12 sangat mendukung bapak Endi Ruhita menjadi Ketua RW 12 kalau perlu seumur hidup nya.Atau kalau beliau tidak mau di jadikan oleh warga lebih baik diadakan pemilihan ulang kembali.” ucapnya.

BERSAMBUNG……

( Tim News Investigasi -86 )

Pos terkait