TOLI-TOLI – SULAWESI TENGAH.
Miris terasa di lecehkan, sejumlah Wartawan dari berbagai Media di Kabupaten Tolitoli di larang meliput pada kegiatan Puncak Hari Ulang Tahun Daerah (HUTDA) Kabupatan Tolitoli Sulawesi Tengah Ke 63.
Diketahui kegiatan Puncak Upacara Hutda tersebut berlangsung di Taman Kota Gaukan Mohammad Bantilan(GMB) pada senin 11 desember 2023, di mana sejumlah awak media yang ingin meliput kegiatan tersebut di larang untuk masuk , tentunya hal ini membuat para Jurnalis dari berbagai Media yang ada di Kabupaten Toli-Toli ini sangat kecewa ,mengapa awak media di larang untuk meliput kegiatan tersebut walaupun wartawan telah mengantongi Id Card khusus peliputan ??, namun pada saat ingin masuk tetap saja tidak di izinkan masuk oleh panita penyelanggara ,ada apa dengan kegiatan tersebut sehingga tidak bisa di liput serta hanya bisa mengambil gambar dari jarak jauh,
Menurut ketua FPII korwil Toli Toli, Bukhari ” sangat di sesali kita di undang kemudian kita di larang untuk masuk meliputa, apa apaan ini kenapa dari awal tidak dikatakan bahwa tidak bisa liputan .biar kami tidak datang ,kami datang ada kejadian seperti ini , profesi kami dilecehkan dan tidak di hargai maka kemerdekaan pers hari ini mati di kabupaten.Toli-Toli.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda )kab Tolitoli Agusalim Bin Bustan saat di konfirmasi melalui pesan whatshap menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan di beberapa media terkait isu larangan bagi para wartawan lokal Tolitoli melakukan peliputan kegiatan upacara HUTDA Ke-63 Kabupaten Tolitoli Senin tanggal 11 Desember 2023 yang dilaksanakan di Taman Kota Gaukan Bantilan.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan Panitia HUTDA Ke-63 Kabupaten Tolitoli saya secara tegas mengatakan bahwa itu Tidak Benar, Yang terjadi hanyalah kesalah pahaman karena kurangnya komunikasi dan koordinasi antara rekan-rekan wartawan dengan Panitia Pelaksana.
Panitia Pelaksana melalui Dinas Kominfo Kabupaten Tolitoli sebagai Koordinator bidang Publikasi dan Dokumentasi tidak pernah keluarkan statement melarang rekan-rekan wartawan untuk meliput kegiatan upacara HUTDA,” Ungkapnya.
Dia menjelaskan ,Kami hanya melakukan upaya pengawasan dengan harapan agar upacara dapat berlangsung dengan hikmad, aman, lancar dan tertib, Untuk memenuhi maksud tersebut Dinas Kominfo menyediakan ID Card namun jumlahnya sangat terbatas sehingga sebagian besar rekan-rekan wartawan tidak mendapatkan ID Card.
“Akibat komunikasi dan koordinasi yang kurang bagus Inilah yang membuat rasa kecewa dari rekan-rekan wartawan sehingga muncullah isu adanya larangan peliputan yang berujung merasa tidak dihargai dan terkesan diremehkan oleh Panitia Pelaksana, Sekali lagi saya tegaskan bahwa itu Tidak Benar Adanya,”Tutupnya.
Terkait kejadian tersebut ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Tolitoli yang merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Komentar Buhari Hewa melanjutkan statement nya ,ia mengatakan kalau memang hal tersebut benar ,berarti panitia Hutda kab.Tolitoli telah minginjak -injak dan menodai kemerdekaan pers dan telah melanggar pasal 18 ayat 1 UUD Pers No 40 Tahun 1999 yang berbunyi antara lain setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik di pidana 2 tahun penjara dan denda 500 Juta Rupiah, seyogianya dinas Kominfo dan Prokopim bermitra dengan semua wartawan ,baik media online maupun cetak yang ada di kab.tolitoli, setiap wartawan sudah di bekali dengan id card dan surat tugas dari pemimpin redaksi dari media dimana wartawan tersebut bertugas dan tidak perlu lagi ada id card khusus yang di keluarkan oleh instansi manapun.
” saya mengutip kalimat dari ketua Presidium FPII Dra. Kasihati mengatakan jika belum mampu menjadi singa dalam mengegakkan kebenaran setidaknya jangan menjadi anjing yang terus menggongong membela kebatilan,” Pungkasnya.
Sumber : Tim Korwil FPII Tolitoli.