KABUPATEN SAMBAS :
Sangat luar biasa kegiatan Proyek inspatruktur tahun anggaran 2022 di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, miliaran rupiah menggunakan bahan matrial Aspal Mixing Plan (AMP) ILEGAL milik Perusahaan PT Eria Makmur beralamat Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas .
Salah satu kegiatan Penanganan Jalan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Provinsi Kalimantan Barat , Tahun anggaran 2022 senilai Rp 49 Miliar lebih selaku Pelaksana PT Delta Batarajaya Jasa Kontruksi . Menggunakan matrial Aspal Maxing Plan (AMP) diindikasi ILEGAL, pasalnya AMP tersebut milik PT Eria Makmur .
Desas desusnya Aspal Mixing Plan (AMP) PT Eria Makmur Produksi Aspal curah tidak berpedoman pada dokumen ijin, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diterbitkan tahun 2011 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sambas .
Dugaan kuat pemilik AMP PT Eria Makmur salah satu Pejabat Pemerintah Kabupaten/Pemkab Sambas Kalimantan Barat ,sudah beraktifitas cukup lama secara ILEGAL.Namun instansi terkait seolah olah melindungi alias TUTUP MATA aktifitas AMP tersebut, berdampak Pencemaran Polusi Udara terhadap warga sekitar lokasi AMP PT Eria Makmur .
“Definisinya Bilamana setiap usaha melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan .Maka akan dikenakan sanksi Pidana yang tertuang didalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah/PP Nomor 27 tentang Izin lingkungan .
“Namun sangat mirisnya hingga kini produksi Aspal Mixing Plan (AMP) PT Eria Makmur tetap beraktifitas, seolah olah instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Sambas .”MENUTUP MATA”,atas keberadaan AMP tersebut . Ada,apa….??? .
Maka sudah sepatutnya PT Eria Makmur diindikasi tidak memiliki izin dokumen Pengelolaan lingkungan hidup dikenakan sanksi Pidana kurungan 1, (Satu) tahun dan denda 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) sesuai Peraturan Perundang undangan .
Script keterangan Kabid Bina marga kab Sambas:
Padli selaku Kepala Bidang/Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sambas, mengatakan
jika tidak terpenuhi baru ngambil Dari luar. Salah satunya Aspal Mixing Plan (AMP) PT Eria Makmur berlokasi Dusun Sebanua
Desa Lubuk Dagang, Ujarnya .
Script keterangan DLH Kabupaten Sambas .
Hadi Ismanto selaku PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas ,saat dikonfirmasi mengatakan ,”pada hari Senin (25/07/2022) kami turun kelapangan ada beberapa arahan tentang temuan dilapangan termasuk rekomendasi pengolahan lingkungan. Dia (Feri) dari AMP PT Eria Makmur datang kekantor untuk menindaklanjuti dan minta saran pendapat dari Dinas LH untuk memperbaiki IPAL kalau dia (Feri) masih beraktivitas. kami pun tidak punya kewenangan mau Menghentikan nya”ujar nya .
Selanjutnya awak media mencoba konfirmasi Via WhatsApp kepada Feri selaku Pengawas Aspal mixing plant (AMP) PT Eria Makmur pesan Via WhatsApp , mirisnya tidak dapat memberikan jawaban .Hal yang sama awak media mencoba konfirmasi Via WhatsApp 0812-5698-xxxx salah satu pengurus/ Pengawas Kegiatan Penanganan Jalan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 , terkait Material Aspalnya (AMP) dari mana….??? hingga naik kepemberitaan tidak ada jawaban .
BERSAMBUNG…..
(Mulyono/Tim) .