KETAPANG – KALBAR,
Ini bukan sekadar insiden. Ini tamparan telak bagi kedaulatan negara. Di area tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ironisnya langit Ketapang dijadikan arena pengintaian ilegal. Empat TKA asal China menerbangkan drone tanpa izin, seolah wilayah ini tak bertuan dan hukum hanya pajangan. Siapa yang bertanggung jawab..??? Atas kejadian tersebut.
Ketika satu petugas pengamanan dan lima prajurit TNI Yonzipur 6/SD yang sedang latihan mendekati untuk klarifikasi, logika hukum berhenti total.
Sekitar 300 meter dari gerbang perusahaan, sebelas TKA lain muncul membawa senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum. Bukan untuk bekerja. Untuk menyerang.
Akibatnya, lima prajurit TNI diserang, satu mobil dan satu sepeda motor dirusak. Aparat negara dihajar di tanah sendiri.
Ini bukan lagi pelanggaran, ini penghinaan terbuka terhadap negara. Jika kejadian serupa terjadi di luar negeri, para pelaku sudah lama ditahan dan diadili. Di Ketapang, publik dipaksa menelan kata basi: kejadian.
Fakta membuat pembelaan apa pun runtuh. Per Desember 2025, terdapat 364 TKA asal China bekerja di Kabupaten Ketapang.
Inspeksi mendadak Kementerian Ketenagakerjaan di kawasan industri Pagar Mentimun membongkar borok besar :
Ratusan TKA menggunakan visa kunjungan C19 dan C20, bukan visa kerja. Tanpa RPTKA. Tanpa dasar hukum. Tanpa rasa takut.
Salah satu perusahaan, PT Shandong Zhengtai Construction Indonesia, diduga mempekerjakan sedikitnya 202 TKA ilegal.
Lebih tragis, semua ini terjadi setelah kematian seorang TKA, Wang Abao, akibat kecelakaan kerja, dan ia juga bekerja tanpa RPTKA.
Satu nyawa hilang, ratusan pelanggaran terbuka, namun sistem tetap diam. Negara hadir hanya sebagai penonton.
Daniel, Ketua Laskar Jagadilaga Ketapang (LJK), melontarkan kecaman paling keras. “Ini memalukan.
Sangat memalukan. Bagaimana mungkin ratusan TKA masuk dan bekerja bebas tanpa izin lengkap..? Apakah Pemkab Ketapang tidak tahu, atau sengaja menutup mata?” tegas Daniel.
Ia juga menuding kegagalan total pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Oleh instansi terkait.
“Imigrasi ke mana.? Instansi terkait ke mana.? Jangan sampai Ketapang, berubah jadi wilayah abu-abu, tempat hukum bisa diinjak-injak oleh kepentingan modal. Pemerintah Ketapang wajib bertindak sekarang, bukan besok. Jika dibiarkan, yang hancur bukan hanya lingkungan, tapi harga diri daerah dan negara,” katanya.
Peristiwa ini adalah alarm darurat. Ketika TKA ilegal berani membawa senjata, menyerang TNI, dan menerbangkan drone tanpa izin, itu tanda negara sedang dilecehkan di rumahnya sendiri.
Jika aparat dan pemerintah tetap lunak, maka yang ditambang bukan cuma emas Ketapang-tetapi kedaulatan Indonesia, pungkasnya.
Analisis Yuridis YLBH LMRRI Kalbar.
Yayat Darmawi SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat disaat Memberikan Analisis Yuridisnya terkait dengan Penyerangan secara membabi buta alias brutal terhadap TNI di saat Ber dinas [ Saat Menjaga NKRI ] di wilayah hukum kabupaten ketapang perlu untuk dilakukan kajian hukumnya secara spesifik karena hal ini berkaitan dengan kedaulatan, sebut yayat.
Perlunya kajian Ulang alias di evaluasi kembali status TKA china yang datang ke Indonesia ini dengan kejelasan apa tujuannya terutama bagaimana penerapan Undang undang keimigrasian terhadap TKA tersebut sudah terapkan semaksimalnya kah atau hanya formalitas saja, sebut yayat.
Kejadian tragedi penyerangan terhadap TNI oleh TKA adalah perbuatan yang mencoreng kedaulatan negara, sehingga pertanggungjawaban perbuatan pelakunya mesti di sanksi serta di eksekusi menurut Hukum di Indonesia, pembelajaran penting lagi bahwa kasus tersebut mesti di jadikan tolok ukur atas karakteristik perbuatan TKA china itu patut diduga sama secara stereotive, cetus yayat.
” Perlunya penegakan hukum secara tegas dan lugas terhadap TKA yang berasal dari china termasuk perlunya kajian ulang atas evaluasi kembali status TKA China yang datang ke Indonesia ini dengan kejelasan apa tujuannya terutama bagaimana penerapan undang-undang keimigrasian terhadap TKA tersebut sudah ditetapkan semaksimalnya kah atau hanya formalitas saja ” ujar Yayat.
Kejadian Penyerangan terhadap Anggota TNI yang sedang bertugas oleh TKA China adalah suatu penghinaan besar bagi kedaulatan NKRI dan pelakunya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia, Jangan selesai Hanya dengan kata Maaf dengan alasan karena mis Komunikasi” cetusnya.
Perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap orang orang yang memasukkan TKA China ke Indonesia dan mereka harus harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut ” pungkas Yayat
( Uti Iskandar )






