Diduga Kadis PUPR Sambas, Melabrak Peraturan Dan Diduga Rugikan Negara.

SAMBAS,newsinvestigasi-86.com

Polemik terkait Proyek jalan Desa Tri Gadu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,yang dialihkan Proyek jalan nya ke wilayah lain oleh DR Haji Sabib ST.MT selaku Kepala Dinas/Kadis PUPR Kabupaten Sambas. Menimbulkan amarah Masyarakat Dusun Semanjak Desa Tri Gadu , pada hari Senin tgl 11/10/2021 .

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilansir dari media borneonetv.com tgl 13/10/2021, setelah aksi selesai sudah ada klarifikasi dan jawaban dari DR Haji Sabib ST,MT selaku Kepala Dinas/Kadis PUPR Sambas. Melalui sambungan telepon beliau Haji Sabib menghubungi saya, Haji Sabib akan mengembalikan ke lokasi awal sesuai rencana yang diusulkan yaitu di Dusun Semanjak Desa Tri Gadu ,Ungkap Sugiarto .

Dugaan Proyek pekerjaan jalan yang dialihkan DR Haji Sabib ST.MT hingga menimbulkan amarah warga Dusun Semanjak Desa Tri Gadu ,di duga Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten (PAKET I) Jalan Parit Baru – Mekar Sekuntum Kecamatan Teluk Keramat .Pagu Dana Rp 500.000. 000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Sumber Dana APBD Tahun 2021, Pelaksana CV Sang Saka Sejati beralamat Jalan Ir Sicitro Desa Durian Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas .

Mengacu secara Normative diindikasi adanya Kajahatan PBJ dan Melawan Hukum di Dinas PUPR Sambas,pada Proyek jalan yang dikerjakan CV Sang Saka Sejati beralamat Jalan Ir Sicitro Desa Durian Kecamatan Sambas . Dugaan adanya MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) pada Proyek Pekerjaan Jalan Parit Baru – Mekar Sekuntum Kecamatan Teluk Keramat .Belum lagi Proyek PJHD Peningkatan Jalan di Desa Matang Terap senilai Rp 19 Miliaran ,di duga kualitas Pekerjaannya sangat buruk alias “GAGAL MUTU” baru hitungan hari sudah pada RETAK .

Script Keterangan Stap Desa .

Ardiansyah selaku Kepala Urusan/Kaur Desa Tri Gadu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas , beberapa waktu yang lalu mengatakan.” Sekitar 3 (Tiga) Bulan lalu DR Haji Sabib ST.MT selaku Kepala Dinas/Kadis Dinas PUPR Sambas, pernah datang ke lokasi dan akan membangun jalan kami yang belum tersentuh Pembangunan sama sekali Padahal Jalan tersebut. Satu satunya Akses jalur utama untuk kepentingan masyarakat anak anak pergi ke sekolah , Petani membawa hasil Pertanian , yang mirisnya lagi bilamana ada warga yang mengalami sakit untuk dirujuk ke Rumah Sakit akan melewati akses jalan tersebut “, kata Ardiansyah .

Mengingat tingkat kecurangan di Proyek LPSE dan Langsung sangat lah Masive dan Kompleksitas. Maka perlunya adanya Ketegasan serta Keseriusan dalam Penindakan yang nyata dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP dan Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat ,terkait Kejahatan di Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Di Dinas PUPR Kabupaten Sambas .

Kadis PUPR kab.Sambas Haji Sabib ST.MT

Script Peraturan Undang-Undang.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Setiap Orang yang Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian negara.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme/KKN .

Pasal 5 (b) Peraturan Pemerintah/PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS , menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik .

Dimana kejahatan seperti terjadi nya Kongkalikong sampai pada setoran-setoran kepihak-pihak Penyelenggara disinilah bentuk Kejahatan pelaku Korporasi yang semestinya diberantas .Khususnya di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,yang hingga kini Oknum Pelaku MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) masih hidup MERDEKA dan BELUM TERSENTUH HUKUM ada ,apa…??? .

Saat awak Media News Isvestgasi mendatangin Kantor Dinas PUPR Jalan Pembangunan Kabupaten Sambas ,untuk Konfirmasi namun DR Haji Sabib ST.MT lagi tidak berada di Kantor selanjutnya awak media News Investigasi 86 Hub Via Telpon Seluler/Hp tidak aktif .

Sampai berita ini di tayangkan, belum juga ada jawaban Klarifikasi dari Kadis PUPR Kabupaten Sambaa.

(Yopi NI 86 )

 

Pos terkait