Diduga Ilegal Pengusaha Pasir di Kartiasa Kebal Hukum.

SAMBAS. New Investigasi – 86.

Pengusaha pasir berlokasi di dusun Jaur Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, diduga kebal hukum dan menjadi sorotan publik. karena beraktivitas disinyalir tanpa memiliki perizinan alias ILEGAL.

Bacaan Lainnya

DASAR HUKUM.

*Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

” Yang mengatur pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100 (seratus) miliar.

*Pasal 35.” Merupakan ketentuan mengenai izin pertambangan yang tidak dipenuhi.

Salah seorang warga dusun Jaur Desa Kartiasa, Zakaria.” Akan laporkan Pengusaha pangkalan pasir ilegal tersebut, ke Presiden maupun Kapolri di jakarta karena

berkali-kali bapak Presiden RI, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Kalbar, menegaskan bahwa yang namanya tambang ilegal adalah musuh negara”.

Namun himbauan dari Bapak Presiden Prabowo maupun Petinggi Kepolisian, tidak berlaku terhadap pengusaha pangkalan pasir disinyalir ilegal di dusun Jaur Desa Kartiasa, karena selama 2 (dua) tahun beraktivitas tanpa tersentuh hukum, ujarnya.

Padahal kami sudah buat laporan ke DLHK Provinsi Kalimantan Barat, hingga rapat ganti rapat di desa tetap tidak ada kejelasannya dan keputusannya. Bahkan puluhan pemberitaan media Online, Cetak maupun live streaming tentang berita Pengusaha pangkalan pasir tersebut, Tegas Zakaria.

Celakanya pangkalan pasir dusun Jaur juga sering berganti nama perusahaan, diantara CV.Satria Lindo yang sekarang berubah menjadi CV.Sambas Alam Mandiri.

Sedangkan CV. Mahkota Rajawali Sambas, beraktivitas berubah menjadi CV. Bumi Rajawali Kartiasa, termasuk CV (Perusahaan) itu tidak memiliki atau mengantongi Izin yang lengkap.

Ia juga menambahkan. Aktivitas Operasional jam kerja pangkalan pasir selalu dilanggar tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara pihak pangkalan pasir atau CV terkait bersama Pengurus desa dan masyarakat di sekitar pangkalan pasir yang diduga Ilegal ini, sebut Zakaria dengan nada tegas. Kamis (25/09/2025).

Ditambah satu warga dusun Jaur juga mengeluh aktivitas penjualan pasir dilakukan mulai dini hari pagi hingga malam hari seolah-olah bisnis pasir ini tanpa memperdulikan hak hak warga disekitar pangkalan pasir,” Tegasnya.

Saat awak media News Investigasi-86 mewawancarai salah satu pengguna jalan penghubung antar Desa dan Kecamatan juga mengeluh, Jalanya Berdebu kalau musim panas dan Sangat Sangat becek maupun licin kalau musim hujan ,’ Ucapnya.

Tomas ( tokoh masyarakat) Sambas, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan ke awak media News Investigasi-86, memang cerita Pangkalan Pasir Desa Kartiasa Cukup Classic, cerita ijin, cerita hukum, dan cerita ada yang tutup ada yang buka kembali maupun ada yang ditangkap atau dipenjara, akan tetapi anehnya tetap beraktifitas seperti tidak terjadi masalah PERIJINAN dan HUKUM di Republik ini, pungkasnya

(Revie).

Pos terkait