Diduga Fasilitas DPO, Notaris Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya 

JAKARTA,newsinvestigasi-86.com,

Notaris berinisial MC dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komisaris Utama PT. Crown Crusher Konstruksindo (CCK).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Notaris MC tersebut juga dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Provinsi DKI Jakarta oleh Susanty Artha Gilberte.

Kepada wartawan Susanty Artha Gilberte mengatakan,” Laporan ini terkaitan dengan pembuatan akta otentik yang isinya palsu.

Susanty mengklaim bahwa Notaris MC terlibat dalam pembuatan Berita Acara RUPSLB yang diduga berisi keterangan palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.”ujarnya.

Laporan tersebut juga berkaitan dengan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Susanty Artha Gilberte pada 4 November 2023 yang dilakukan oleh Edrick Tanaka Tan dan Anggota Dewan Komisaris (Antonius Wijaya).

Pada sidang agenda Tuntutan, jaksa penuntut umum Dawin SH, menjerat terdakwa Edrick Tanaka dengan UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Oleh karenanya jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja SH, menuntut terdakwa Edrik Tanaka selama 2 tahun penjara.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perkara Pidana Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN
tersebut menyatakan bahwa terdakwa Edrik Tanaka telah melanggar Pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Edrik Tanaka selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Saat ini keduanya telah menjadi terpidana, Saat ini keduanya telah mendekam di Lapas Cipinang Jakarta Timur.

“Setelah menganiaya, Edrick Tanaka Tan sempat kabur keluar negeri dan ditetapkan DPO, Dalam pelariannya, dengan status DPO Edrik Tanaka Tan ingin menguasai PT CCK.”ujar Susanty usai sidang MPD Notaris di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. (2/9/2024).

Kepada wartawan, Susanty mengatakan bahwa Notaris berinisial MC patut diduga telah membuat Akta Otentik yang isinya palsu.

Berita Acara RUPSLB PT. CCK tersebut diduga penuh dengan rekayasa sehingga dalam Berita Acara itu isinya bukan yang semestinya yang dituangkan kedalam berita acara,” ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, Surat Undangan RUPSLB PT. CCK juga dinilai cacat secara hukum dan bertentangan dengan Seluruh ketentuan tata cara penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 90 UU Perseroan Terbatas.”tandasnya.

Dalam tuntutannya dan pada prinsipnya, Susanty meminta kepada Majelis Pemeriksa untuk, menyatakan Notaris MC secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan atau Penyalahgunaan Wewenang,

Selain itu dalam tuntutannya, Susanty juga meminta agar Notaris MC dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaksanakan Kewajiban Hukumnya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris, serta diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ia juga meminta agar Majelis Kehormatan Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak memberikan perlindungan hukum kepada Notaris Michael selama proses penyelidikan.

“Karena kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dan akan ada tindak lanjut terkait dugaan adanya pembuatan akta otentik tersebut.”ujar Susanty Artha Gilberte kepada wartawan.

Menyikapi sidang MPD tersebut, Humas Kemenkhuham Pratikno menyampaikan, setahu saya itu sidang tertutup,”ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Notaris Micael belum memberikan keterangan terkait perkara yang dialaminya.

( Nurhadi )

Pos terkait