Kasus Pembunuhan Diancol Suda P21,Hisar Sihotang Berharap Manager Operasional Turut Dijadikan Tersangka 

newsinvestigasi-86.com -Seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan oleh sekuriti Ancol.

Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 12.30 WIB para tersangka dan barang bukti  tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Hasanuddin 42th warga pademangan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Empat tersangka yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto dan Muhamad Hidayat telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari ke Empat tersangka tersebut tidak ada satupun pihak manajement Ancol yang membawahi bidang keamanan yang turut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Pademangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 21 September 2023 s/d 10 Oktober  di Rutan Klas I Cipinang.

Dan kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna di sidangkan,

Menyikapi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh sekuriti Ancol, Hisar Sihotang Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (LSM GRACIA) turut angkat bicara.

Kepada wartawan Hisar Sihotang mengatakan,”Terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh sekuriti Ancol seharusnya pihak yang paling bertanggung jawab adalah Menagement Ancol, Dalam hal ini manager operasional atau setidaknya Kapala bagian yang membawahi bidang keamanan,

Sebab standar operasional prosedur (SOP) serta perintah terhadap securiti dibawah kendali management Ancol, Sebab Ancol sebagai pengguna jasa (user) tenaga kerja outsourcing. “ujar Hisar Sihotang.

Adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pihak sekuriti Ancol, Mustahil jika manager tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.”tandas Hisar.

Demi keadilan untuk keluarga korban, Saya berharap dalam persidangan nanti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengeluarkan penetapan, Agar pihak Menagement Ancol turut dijadikan tersangka dalam hal ini pasal 531 KUHP tentang pembiaran tindak pidana dan atau pasal 55 KUHP.”kata Hisar Sihotang.

Perstiwa pengeroyokan terhadap Hasanudin (korban) bermula Hasanudin dituduh mencuri di kawasan wisata Ancol, Oleh sekuriti Hasanudin pedibawa oleh ke Posko Keamanan dan selanjutnya dianiaya hingga tewas.

Tuduhan terhadap Hasanudin (43), pengunjung yang diduga mencuri tersebut tidak terbukti dan pihak scurity tidak dapat dibuktikan.

Belakangan diketahui bahwa Hasanudin adalah pengurus DPC Partai Perindo cabang Pademangan Jakarta Utara.

Hingga berita ini ditayangkan manager operasional dan kepala bagian keamanan Ancol belum dapat dimintai keterangan.

Pos terkait