Diduga CV Amrah Mandiri Langgar Peraturan,LSM PK Ketapang Akan Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum

KETAPANG-KALBAR,

Suryadi Ketua Aktifis Lembaga Sosial Masyarakat/LSM Kayong Peduli Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,angkat bicara terkait adanya pelarangan peliputan Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Asrama Siswa/Siswi Madrasah Aliyah Negeri/MAN 1 Jalan Brig Jend Katamso Sukaharja Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,oleh Pengawas Pelaksana kegiatan Proyek Pembangunan tersebut, bernama Idham belum lama ini .

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini Suryadi mengatakan” tidak sepantasnya bertindak Arogan begitu seharusnya dia paham tufoksinya wartawan dalam menjalankan Profesi peliputan karena sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS “.

Suryadi Ketua Aktifis Lembaga Sosial Masyarakat/LSM Kayong Peduli Kabupaten Ketapang Kalimantan (red)

Lanjutnya Suryadi,” menyarankan kalau pihak Pelaksana CV Amrah Mandiri merasa benar dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut, mengapa harus ditutup tutupi itu menimbul kan kecurigaan pada proyek tersebut ,sebagaimana amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik/KIP .Masyarakat harus mengetahui setiap kegiatan Proyek yang didanai bersumber dari anggaran Pemerintah “.

Suryadi, berpendapat ” bahwa Proyek Pembangunan tersebut , sampai batas yang telah ditentukan sesuai kontrak dari Pemerintah Proyek Pembangunan Asrama tersebut ,tidak akan selesai tepat waktunya maka Lembaga Sosial Masyarakat/LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang ,akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum /APH “, Pungkasnya .

Script Keterangan Pengawas Kerja.

Pada saat awak media News Investigasi 86,konfirmasi pada hari Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 12.05 Wib dilokasi Proyek . Bowo selaku Pengawas Pekerja CV Asrama Mandiri yang beralamat di  Jalan Adam Malik Gg Rahmat 1 Nomor 46 Rt 005 Kelurahan Karang Asem Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda (Kota) Kalimantan Timur ,mengatakan ” mengambil photo wartawan News Investigasi 86 secara diam diam tanpa permisi dahulu kepada awak media News Investigasi 86 ,pada hari Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 15.30 Wib dilokasi Proyek itu atas perintah bernama Jumli warga Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang,Dimana Jumli selaku Pengesub bahan matreal jenis Kayu di Proyek Pembangunan tersebut ,Karena pesan Jumli bilamana ada yang datang kelokasi Proyek agar di Photokan orangnya <“Pungkasnya .

Script Keterangan Jumli .

Awak Media News Investigasi 86 konfirmasi Jumli Via Telepon seluler/Hp 0813 4381 xxxx mengatakan,” itu tidak ada saya perintah untuk photo, kalau ada yang abal abal datang tolong kasih kabarkan ke saya, ini sebenarnya sudah kordinasi dengan Iyan dari awak Media Rajawali News. Bowo Kirim photo kan saya kenal sama kawan kawan kalau ada masalah bisa kordinasi photo sebenarnya saya tidak kasihkan ke Iyan, tidak diviralkan cukup berdua aja saya dan Bowo, Iyan ambil sendiri photo itu kalau saya ngesub cuma kayu nya aja tapi material pasirnya dari Antoni “,Pungkasnya .

Berdasarkan informasi yang didapat awak media News Investigasi 86 ,alat material yang disubkan Jumli jenis Kayu untuk Proyek tersebut. Diduga ILLEGAL, pasalnya TPK milik Jumli ILLEGAL alias belum memiliki perizinan .

Mengacu secara Normatif adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan Melanggar Peraturan pada Proyek Pembangunan tersebut. Pasalnya, Proyek yang bersumber anggaran dari negara, terindikasi menggunakan bahan matrial jenis kayu ILLEGAL alias belum memiliki perizinan TPK nya .

BERSAMBUNG>>…

(UTI ISKANDAR)

Pos terkait