Diduga Bermain Dua Kaki Oknum Advokat Ditahan Polresta Pontianak

newsinvwstigasi-86.com –Seorang oknum berprofesi Pengacara inisial (FJ), harus berurusan dengan hukum di Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, atas laporan dugaan Penggelapan.

Advokat FJ yang berkantor di wilayah DKI Jakarta itu, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna tindak lanjut proses Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan penggelapan sejumlah uang dengan ancaman Pasal 372, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

Penyidik Polresta Pontianak menetapkan FJ sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup atas laporan korban berinisial (TH), sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/413/IX/2023/PKT/Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, tanggal 14 September 2023. Laporan korban tersebut dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/225/IX/RES.1.11/2023/Reskrim, Tanggal 30 November 2023. Demikian juga diterbitkannya surat ketetapan penahanan tersangka dan, tersangka ditahan sejak 1 Februari 2024 di Polresta Pontianak, hingga 20 hari kedepan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah Media, bahwa tersangka FJ melakukan dugaan Penggelapan uang milik pelapor TH, pada tanggal 16 Desember 2020, bertempat di Rumah Makan Soto, Jalan Sohor Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebagaimana perbuatan tersangka sehingga menjalani proses hukum, bahwa tersangka sedang mendampingi kliennya seorang pengusaha tambang di wilayah hukum Pontianak. FJ mendampingi kliennya yang sedang berperkara gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pontianak.

Ditengah perjalanan proses perkara perdata tersebut, FJ bernisiatif mendamaikan kliennya dengan lawan berperkaranya yakni pelapor TH. FJ meminta sejumlah uang dari lawannya TH, sebagai janji perdamaian dengan Kliennya.

Ternyata, janji tersangka untuk mendamaikan kliennya dengan pelapor tidak kunjung dilakukan, sementara uang yang telah diterima tersangka dari korban tidak dikembalikan, sehingga korban TH melaporkan FJ di Polresta Pontianak.

Berkaitan dengan penanganan perkara dan penahanan FJ, pihak Polresta Pontianak, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui nomor kontak kantor Polresta Pontianak, 8/02/2024. Demikian juga pihak korban, baik kuasa hukumnya dan korban sendiri belum dapat dihubungi.

Pos terkait