SAMBAS,newsinvestigasi-86.com
Praktek perjudian Toto Gelap ( Togel ) di Teluk Kramat kini semangkin menjadi momok di tengah lingkungan masyarakat. Seperti di ketahui kondisi ekonomi terkini masih tergolong stagnan akibat pandemi Covid-19, yang dapat berdampak munculnya aksi kriminalitas keluarga, roda perputaran judi Toto Gelap di wilayah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, semangkin ramai berjalan dan bertumbuh subur .
Peredaran bisnis judi togel di wilayah hukum Polsek Teluk Keramat Polres Sambas, kian lama kian tak tersentuh oleh hukum Tak tanggung-tanggung perjudian togel yang diindikasi ditenggarai di Back Up oleh oknum,semangkin kebal oleh hukum
Bandar judi togel ini bisa meraup omset sampai puluhan juta per hari. Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Kalimantan Barat terkait kian meluas nya peredaran bisnis Togel di Kabupaten Sambas, agar dapat memberantas peredaran judi di Kabupaten Sambas sampai akar akarnya
Dari informasi narasunber terpercaya ( sebut saja KR ) bahwa salah satu Bandar judi togel jenis Sidney, Hongkong dan Singapura bernama Wendi warga Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, wilayah pasarannya mulai dari sekitar Desa Sekura hingga diluar wilayah Kecamatan Teluk Keramat. Wendi menjalankan Judi kupon togel sudah cukup lama dan di duga di back up oknum Aparat .
Mengapa berjalan mulus judi togel di Kecamatan Teluk Keramat???.., Suburnya judi togel dan bisnis 303 di wilayah Kabupaten Sambas, diketahui peredaran judi togel ini tak hanya beroperasi di Wilayah Kecamatan Teluk Keramat, Namun di duga beroperasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kecamatan Tebas, Kecamatan Semparuk, Kecamatan Selakau, Kecamatan Tenggaran, Kecamatan Galing, Kecamatan Jawai dan Kecamatan Jawai Selatan, diindikasi ada banyaknya oknum yang terima uang pelicin diduga agar bisnis judi Togel yang di jalankannya supaya aman dan lancar. dan di duga ada oknum-oknum dari luar wilayah Teluk Keramat yang terima setoran dari Bos Togel Wendi
Script Peraturan KUHP Dan Perda .
Mengacu secara Normative Wendi selaku Bandar Judi Togel telah melakukan perbuatan Kejahatan Melawan Hukum, karena Perjudian adalah Penyakit Masyarakat/ Pekat dan adanya Sanksi Pidana .Maka seharusnya seluruh Para Pelaku Tindak Pindana Perjudian dikenakan Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana /KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 10 ( Sepuluh) Tahun Penjara .
Pasal 23 (1) Peraturan Daerah/Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perjudian Dalam Daerah ,diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta rupiah ) .
Script Keterangan Masyarakat .
Warga Kecamatan Teluk Keramat, berinisial M (35) Via WhatsApp mengatakan. Masyarakat mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum Polsek Teluk Keramat, dalam memberantas Penyakit Masyarakat/Pekat jenis judi Toto Gelap/ TOGEL, pasal nya hingga kini praktek perjudian itu masih terus berlangsung dan di duga tidak bisa tersentuh Aparat Penegak Hukum/APH, ujar M (35).
“Masyarakat sudah lama mengeluhkan peredaran judi togel. Dimana situasi lagi sulit masyarakat banyak kena yang dampak dari Pademi Virus Corona, lalu masyrakat diberikan harapan palsu melalui togel, inikan secara langsung memunculkan bibit bibit kriminalitas baru. Kami berharap sebelum itu terjadi, agar Aparat Penegak Hukum/APH menutup dan memberantas judi togel ” .
” Lebih memprihatinkan dan parahnya lagi, praktek judi togel digelar secara terang terangan dilingkungan pemukiman masyarakat “, kata M (35) .
Hal senada juga disampaikan AD warga Kecamatan Tenggaran Kabupaten Sambas,” kami sangat berharap kepada pihak berwajib untuk menindak secara tegas bandar judi togel bernama Wendi maupun antek anteknya di Kecamatan Tenggaran yang sangat merugikan masyarakat dan juga telah meresahkan serta mengganggu situasi Kamtibmas warga Kecamatan Tenggaran “, kata AD ..
” Kami masyarakat Kabupaten Sambas Berharap sekali kepada Aparat penegak hukum terutama Polda Kalimantan Barat agar memberantas perjudian Togel di wilayah kabupaten Sambas,Kami ingin hidup tenang “, Pungkas AD.
BERSAMBUNG….
( REDAKSI NEWS INVESTIGASI 86 )