PONTIANAK, News Investigasi-86.
Pembangunan Pagar Rumah Dinas Navigasi Pontianak Diduga Mepet Waktu Pelaksanaan sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya hasil kerja di lapangan yg di laksanakan oleh CV.ELSANA FATMA Sebagai Kontraktor pelaksana.Jumat 28-11-2025.
Salah satunya pada item pekerjaan Pondasi dan Sloof Pagar yang seharusnya di lakukan penggalian dan pemancangan cerucuk, kami cek di lapangan tidak di laksanakan oleh pelaksana.
Selain itu kelengkapan APD dan rambu-rambu K3 juga tidak ada, padahal itu semua sudah tertuang di RAB.
Pantauan lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan yang seharusnya memasuki tahap akhir tahun ini justru terlihat berjalan lambat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek dikerjakan secara terburu-buru menjelang akhir tahun anggaran.
Hasil investigasi wartawan Media Mitra Mabes Sy Mohsin Selaku Wakil Pimpinan Redaksi mengungkapkan sejumlah kejanggalan di lokasi proyek. Di antaranya, para pekerja terlihat tidak menggunakan rompi keselamatan sebagaimana ketentuan standar keselamatan kerja (K3).
Selain itu, papan informasi proyek (spanduk/plank kegiatan) yang biasanya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi kepada publik, tidak terlihat terpasang di area pekerjaan.
“Seharusnya proyek sebesar ini mengikuti standar keselamatan dan administrasi yang benar. Pekerja tidak memakai rompi, sementara spanduk kegiatan juga tidak dipasang. Ini perlu menjadi perhatian,” ujar Sy Mohsin usai melakukan pengecekan di lokasi.
Dia meminta aparat dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, pengawasan penting agar proyek yang menghabiskan dana miliaran rupiah tetap sesuai prosedur dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Kantor Navigasi Pontianak belum memberikan keterangan resmi mengenai kondisi pelaksanaan proyek pagar tersebut.
Penyalahgunaan dalam proyek pemerintah, termasuk proyek pagar navigasi, di Indonesia dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kaperwil Kalbar / NR.






