Diduga APH Tutup Mata Terkait Maraknya Togel Di Sambas Kalbar

SAMBAS,newsinvestigasi-86.com

Peredaran Toto gelap (Togel ) di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat  terlihat berjalan dengan mulusnya di Wilayah Hukum Polres Sambas.Kuat dugaan para Bandar Toto Gelap(Togel) melenggang mulus dalam aksi bisnis haram itu dan terkesan ada perlindungan dari Aparat Penegak Hukum /APH Kabupaten Sambas .

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengamatan awak media News Investigasi beberapa waktu lalu,
penjual kupon togel begitu mudah nya didapati disejumlah warung warung kopi di Wilayah Hukum Polres Sambas, kondisi ini sangat memperihatinkan karena di bulan suci Ramadhan lalu tetap saja para bandar togel tetap berjalan. Begitupun pada hari hari biasa para bandar togel merasa aman dari jangkauan jeratan Aparat Penegak Hukum.

Para bandar togel telah dengan sengaja mengabaikan himbauan surat edaran Bupati Sambas dan Peraturan Daerah /Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2004 tentang larangan Perjudian Dalam Daerah .

Penyakit masyarakat jenis togel tersebar dengan aman di Kecamatan Pemangkat, Kecamatan Selakau, Kecamatan Semparuk, Kecamatan Tebas, Kecamatan Jawai dan Kecamatan Teluk Keramat, diindikasi para bandar togel di Wilayah Hukum Kabupaten Sambas mendapatkan perlindungan dari oknum Aparat Hukum .

Seperti contoh ada salah satu bandar togel warga Sekura Kecamatan Teluk Keramat bernama Wendi, sudah sangat dikenal dan sudah cukup lama sebagai bandar togel di Kecamatan Teluk Keramat,miris nya hingga kini belum tersentuh Hukum,indikasi oknum Aparat penegak Hukum melegalkan kegiatan Togel di Kecamatan Keramat .

Diduga Perjudian Toto Gelap/ TOGEL di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat,di Komudir oleh Oknum APH hingga para cukong cukong merasa aman dari jeratan Hukum, seperti diketahui Perjudian Toto Gelap/Togel adalah Pemanyakit Masyarakat/Pekat yang harus benar benar serius dalam penangananannyan karena dapat merusak kehidupan masyarakat.

Script Edaran Bupati Sambas.

Berdasarkan surat edaran Bupati Sambas Nomor : 300/74/SATPOL- PP .Hal Pelaksanaan Pencegahan Perjudian Togel di Wilayah Kabupaten Sambas tgl 23/03/2021 dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah / Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perjudian Dalam Daerah .

Dalam pelaksanaan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sambas sebagaimana termuat dalam RPJMD Tahun 2016 – 2021, untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sambas yang “BERAKHLAKUL KARIMAH ” unggul sejahtera.

Sesuai surat edaran Bupati Sambas poin (3) .Bersama ini dimohon perhatian para Camat dan bersinergi dengan Forkopimcam (Kapolsek dan Danramil) untuk mengarahkan kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada seluruh warga masyarakat desanya untuk melakukan pencegahan praktek perjudian togel dilingkungannya masing masing dengan melaporkan kepada pejabat yang berwenang terdekat dari tempat kejadian apabila mengetahui diduga adanya perbuatan perjudian selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas/aparat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku .

Mengacu secara Normative aktifitas perjudian Toto gelap di Wilayah Hukum Kabupaten Sambas, Penyakit Masyarakat /Pekat tersebut harus Ditangani secara serius oleh Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Sambas .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait