Pontianak,newsinvestigasi-86.com
Kejaksaan Tinggi/Kajati Kalimantan Barat belum lama ini membongkar kasus korupsi proyek pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas Tahun 2017 dari Satker Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, Dalam penanganan kasus tersebut di duga adanya tembang pilih dalam menanganin kasus korupsi di Ketapang, pasalnya ada kasus proyek – proyek bernilai ratusan miliar bermasalah hingga kini belum tersentuh tersangkanya .
Seperti contoh proyek pekerjaan Pelang Batu Tajam Rp 56 Miliar lebih, miris nya proyek tersebut dalam Pengawas TIM TP4D Kajari Ketapang namun di duga proyek ini bermasalah hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangkanya ada…???.
Proyek Pelabuhan Indonesia/ PELINDO Sukabangun Ketapang anggaran Rp 45 Miliar,bermasalah proyek ini masih dalam Pengawasan TIM TP4D Kajari Ketapang ,hingga kini belum di proses siapa pelakunya…??? .
Selanjutnya Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih di Dusun 3 (tiga) Desa Harapan Baru Kecamatan Mantan Hilir Selatan/MHS ,senilai Rp 3,6 Miliar lebih di duga ada kerugian uang negara ratusan juta rupiah,beberapa waktu yang lalu pelaksana serta Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Ketapang,sudah dimintai keterangan di Kantor Kajari Ketapang,miris nya hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka ini ada…??? .
Saat di hubungi via WhatApps Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA menjelaskan bahwa ketidak seriusan APH Tipikor di Kalimantan Barat sudah bukan rahasia umum lagi, namun sudah merupakan Crime Misteri atau bisa disebut adanya something wrong yang perlu di pertanyakan secara tegas penyebabnya, terutama terkait dengan stagnantnya prosesi penyelesaian hukum terhadap para koruptor.
Berangkat dari ketidak seriusan APH Tipikor dapat juga diartikan sebagai problem abu abu dari lemahnya sistem penegakan supremasi hukum Tipikor di Kalimantan Barat yang semestinya sudah bisa diberikan jempol, namun hanya sebuah isapan jempol saja, berarti ada siapa yang bermain diantara dua para koruptor dan penegak hukum, inilah pertanyaan saat ini yang mesti di pecahkan oleh Lembaga TINDAK INDONESIA, demikian kata yayat.
( Tim NI )