Diduga Ada “PUNGLI” Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah Di Desa Surya Bahari

KabupatenTangerang.

Beberapa warga Rt 001-Rt 002/001 Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, kecewa dan mengeluhkan lamanya pembuatan sertifikat tanah pada Tahun 2019 belum sampai selesai selesai ,sedangkan biaya yang dikeluarkan dari para warga hingga jutaan rupiah. Dalam Proses pembuatan SertifikatTanah tersebut Diindikasi adanya keterlibatan Aparat Staf Desa Surya Bahari

Bacaan Lainnya

Mirisnya warga warga Rt 001 s/d RT 002 /001 sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah dalam pembuatan sertifikat tanah namun hngga kini tidak kunjung selesai selesai meskipun seluruh biaya administrasi sudah dilunasi oleh para warga pemohon Pembuatan Sertifikat tersebut .

Dari hasil pantauan dan informasi yang didapat awak media News Investigasi 86 beberapa waktu lalu di Desa Surya Bahari. Dugaan kuat adanya Kejahatan bersama antara Oknum Badan Pertanahan Nasional/ BPN Kabupaten Tangerang dengan Oknum Aparat Desa Surya Bahari, pasalnya asal usul tanah warga Rt 001-Rt 002 yang di ajukan untuk pembuatan Sertifikat adalah tanah garapan “MILIK NEGARA”

Dan dalam perihal pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah ada persyaratan lain yang harus dimiliki,yakni “Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara yang dikeluarkan dari Lurah atau Kepala Desa/Kades setempat” dan yang perlu diketahui jika hak tersebut Hak Guna Usaha/HGU atau Hak Guna Bangunan/HGB maka tidak bisa didaftarkan Hak Milik,Kecuali Hak Guna Usahanya sudah hapus sesuai dengan Pasal 34 UUPA atau Hak Guna Bangunan sudah hapus sesuai Pasal 40 UUPA .

Mengacu secara Normative adanya Kejahatan bersama dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembuatan Sertifikat tanah warga Rt 001/001-Rt 002/001 Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji ,oleh Haji Herman,Oknum BPN Tangerang dan Oknum Aparat Stap Desa Surya Bahari.Maka sudah sepatutnya Aparat Pengawas Intern Pemerintah/ APIP dan Aparat Penegak Hukum Tipikor Provinsi Banten.Untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bilamana ada unsur Melawan Hukum pada Pembuatan Sertifikat tanah warga tersebut .

Script Peraturan Undang-Undang .

Mengacu Kitab Undang Hukum Pidana/KUHP Pasal 368 ,Pasal 423 ,dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi / TIPIKOR . Dalam Pasal 368 dengan Ancaman Hukuman Penjara maksimal 9 (Sembilan) Tahun ,Pasal 423 dengan Ancaman Hukuman Pidana
Penjara selama lamanya 6 (Enam) Tahun,Peraturan Pemerintah/PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS.

Seperti disampaikan oleh warga Rt 002 Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji Kepada Awak Media News Investigasi yang nama nya minta dirahasiakan, mengeluhkan ” saya sudah mengeluarkan biaya sampai Jutaan rupiah dan mirisnya sudah 2 (Dua) tahun lebih Sertifikatnya tidak juga kunjung selesai selesai begitupun dengan sekitar 30 (Tiga Puluh) warga pemohon Pembuatan Sertifikat tanah oleh H.Herman bersama Oknum Aparat Stap Desa Surya Bahari “.Ujarnya .

Lanjutnya,” seluruh biaya administrasi dan penyetoran dana yang mencapai Jutaan rupiah tersebut diminta langsung oleh Haji Herman ada petugas BPN Kabupaten Tangerang dan Staf Aparat Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji .Mirisnya sudah 2 (Dua) Tahun lebih sertifikat tanah yang ditunggu tunggu tidak ada kejelasannya “, Ujarnya dengan nada kesal .

Hal yang senada juga dikeluhkan pemohon Pembuatan Sertifikat warga Rt 001/001 yang namanya minta dirahasiakan kepada awak media News Investigasi 86 ,mengatakan saya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 3.700.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Haji Herman untuk biaya Administrasi Pembuatan Sertifikat dan Rp 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Oknum Aparat Stap Desa Surya Bahari ,untuk biaya pengukuran tanah bersama Pegawai Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Tangerang .namun kenyataannya sudah lebih 2 (Dua) Tahun belum juga selesai-selesai dan tidak ada kejelasannya sertifikat tanah saya, Ungkapnya dengan nada kesal.

BERSAMBUNG……

( Yoepi NI86 )

 

Pos terkait