Jakarta, newsinvestigasi-86.com -Diduga ada permainan kotor dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa Robianto Idup yang telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI.
Oleh majelis hakim kasasi Robianto Idup dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Namun hingga kini terpidana Robianto Idup belum juga di eksekusi oleh kejaksaan negeri jakarta selatan, Siapakah sebenarnya sosok Robianto Idup?
Terpidana Robianto Idup diduga diperlakukan istimewa oleh Kejaksaan negeri jakarta selatan, Hal itu terbukti bahwasanya hingga saat ini pihak Kejaksaan negeri jakarta selatan belum juga mengeksekusi terpidana Robianto Idup.
Perkara pidana yang disidangkan di pengadilan negeri Jakarta selatan tersebut kini telah selesai hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung RI. dan surat putusannya pun telah dikirimkan ke kejaksaan negeri Jakarta selatan.
Dalam menjalankan Undang-undang serta penegakan supremasi hukum Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, selaku pelaksana eksekutor seharusnya menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Meskipun ada upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Belum dieksekusinya terpidana Robianto Idup menuai tudingan miring terhadap kinerja kejaksaan negeri jakarta selatan. Pihak kejaksaan dinilai tidak mampu mengeksekusi terpidana kasus penipuan itu.
Bahkan tidak sedikit masyarakat yang menilai adanya permainan kotor dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Robianto Idup terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI Robianto Idup nantinya akan menjalani hidup dibalik jeruji besi serta dinginnya lantai kamar lembaga pemasyarakatan. Namun oleh pihak kejaksaan negeri jakarta selatan Robianto Idup diduga telah di istimewakan.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Humas pengadilan negeri jakarta selatan Suharno SH MH, mengatakan,”Salinan putusan perkara penipuan milik terpidana Robianto Idup telah dikirimkan tanpa kendala, Pihak terkait hanya tinggal melaksanakan Eksekusi atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Robianto Idup.
selain memang sudah tugasnya, Perkara itu juga telah miliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “ujar Suharno.
Pihak kejaksaan yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Bobby Mokoginta SH MH yang menyidangkan perkara itupun juga membenarkan, Bahwasanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun kenapa belum di eksekusi?
Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, Terpidana Robianto Idup sempat melarikan diri ke Belanda, Sehingga Robianto Idup dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana Robianto Idup sempat kembali ke Indonesia guna memenuhi surat panggilan No.S.Pgl/2002 / VI / RES.2.6/ 2020/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya. Saat akan dilakukan pelimpahan tahap Dua ke Kejaksaan, Robianto Idup mangkir dengan alasan sakit.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Robianto Idup dengan iming iming kerjasama, Herman Tandrin dirugikan senilai RP. 72 miliar.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Marly Sihombing SH, dan Jaksa Penuntut Umum Bobby Mokoginta SH. Terdakwa Robianto Idup dituntut 3,5 tahun penjara. Namun tuntutan jaksa penuntut umum kandas di Palu hakim Florensia Kendengan SH,MH telah memvonis terdakwa Robianto Idup dengan putusan Onzlagh.
Ditengarai ada perlakuan istimewa, Oleh majelis Hakim pengadilan negeri jakarta selatan Florensani Kendengan SH,MH yang memeriksa dan yang mengadili perkara tersebut, Terdakwa Robianto Idup divonis onzlagh.
Dalam amar putusannya, Hakim Florensani Kendengan SH,MH Mengatakan ada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Robianto Idup, Namun perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Selanjutnya terdakwa Robianto Idup dikeluarkan dari dalam tahanan.
Saat ini terpidana Robianto Idup diduga masih bebas berkeliaran berkat vonis yang diberikan oleh Hakim Florensani Kendengan SH,MH dan berkat belum di Eksekusinya terpidana Robianto Idup.
Terkait belum di Eksekusinya terpidana Robianto Idup Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Supardi SH MH, mengatakan pihaknya berjanji akan menanyakan progres pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup kepada ketua kejaksaan negeri jakarta selatan.
(Nrhd)