Diduga Ada Penyimpangan Di Pengadaan Barang Alkes Di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas .

SAMBAS,newsinvestigasi-86.com

Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Alat Kesehatan diduga menjadi ladang subur praktek MALING UANG RAKYAT alias KORUPSI dan diduga kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa Alat Kesehatan/Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat Anggaran Tahun 2020 s/d 2021 bersumber dari Dana APBD/APBN .

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dari informasi yang didapat awak media News Investigasi-86 dari nara sumber terpercaya yang namanya tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan (Sesuai kode etik ) terkait Pengadaan Barang Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Tahun 2021 dengan nominal mencapai Milyaran rupiah, di duga kuat ada penyimpangan dalam proses pengadaan barang tersebut.

Tertutupnya hubungan Komunikasi antara Penyedia jasa dan panitia lelang Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, diindikasi adanya unsur – unsur melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di pengadaan barang dan jasa Alat Kesehatan/Alkes tersebut .

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Kalbar ( red )

Mengacu secara Normative pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur eksplisit dengan mekanisme, bahwa setiap kegiatan
proyek yang menggunakan anggaran keuangan Negara haruslah taat pada aturan yang berlaku, dimulai dari Perencanaan, proses rekruitmen (seleksi administrative) sampai dipelaksanaannya .

Namun apabila terjadi ada kecurangan pada Proyek pengadaan tersebut, yang menimbulkan kerugian keuangan Negara. Maka persoalannya sudah tetntu masuk keranah Hukum dan mesti diproses secara hukum .

Script Peraturan Undang-Undang.

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme / KKN ,Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Peraturan Presiden/ Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ,Peraturan Pemerintah/PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/ PNS .

Saat awak media Media News Investigasi 86 mendatangi Kantor Dinas Kesehatan yang beralamat di Jalan Pembangunan Kabupaten Sambas, pada hari Senin tgl 27/09/2021 Pukul 09.10 Wib guna untuk meminta konfirmasi terkait bantuan Alat kesehatan bernilai Milyaran Rupiah Anggaran Tahun 2021. Halil selaku Kepala Bidang/ Kabid Diskes Via WhatsApp 0813 5223 xxxx ,mengatakan ” maap Pak, Saya sudah check untuk pengadaan barang tersebut, Proyek tersebut tidak melalui Bidang kami, coba ditanya yang ada di Repsionis ya Pak..??? nanti diarahkan…??? .Saya masih diluar “, ujar Halil.

Selanjutnya Awak media News Investigasi-86 konfirmasi ke Resepsionis atas petunjuk Halil. Miris, jawaban serupa di terima awak media dari Mega selaku Resepsionis.” Kami tidak tau Pak, kami tidak tau barang bantuan tersebut “,kata Mega .

Awak media News Investigasi-86, meminta Konfirmasi kepada Dr Fattah selaku Kepala Dinas/Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ,Via WhatsApp 0813 4100 xxxx,namun sampai berita ini di tayangkan belum memberikan keterangan terkait permasalahan bantuan Alkes tersebut .

Dari tidak adanya jawaban pasti dan jawaban seperti melempar bola dari pihak terkait,tidak menutup kemungkinan ada dugaan terjadi MALING UANG RAKYAT (KORUPSI). Mengacu pada permasalahan yang terjadi,Maka diperlukan adanya pengawasan dari Aparat Penegak hukum, agar Dana Anggaran Alat Kesehatan /Alkes untuk Masyarakat tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

BERSAMBUNG….

(YOEPI NI86/ TIM) .

Pos terkait