Diduga Ada Pemufakatan Jahat Di Proyek Pembangunan Embung Serantangan Kota Singkawang

SINGKAWANG,newsinvestigasi-86.com

Polemik Mega Proyek sumber air baku EMBUNG Serantangan di Kota Singkawang Kalimantan Barat, senilai Rp 50.000.000.000 (Lima puluh Miliar rupiah) hingga kini menimbulkan polemik dan bermasalah, pasalnya Proyek Pembangunan EMBUNG tersebut, tidak berfungsi azas manfaatnya bagi Masyarakat alias MUBAZIR .

Bacaan Lainnya

Proyek Pembangunan Embung Serantangan Kota Singkawang, terkesan dipaksakan demi trick untuk mendapatkan keuntungan kantong pribadi. Miris nya lagi, lokasi Proyek Pembangunan Embung tersebut adalah bekas lokasi Pertambangan Emas Ilegal/ PETI yang sangat rentan dengan kandungan Mercuri .

Dalam hal ini, Mega Proyek Pembangunan Embung Serantangan Kota Singkawang di duga kuat adanya kongkalikong atau Pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Group Wali Kota saat itu dengan Group Kepala BWS saat itu. Pasalnya, dari hasil survey studi kelayakan terjadi ketidak Singkronisasi antara kajian dari BWS dengan kajian dari pihak PU SDA Kota Singkawang .

Mengacu secara Normative kegiatan Proyek Pembangunan Embung Serantangan, dugaan kuat adanya Perbuatan KEJAHATAN BERSAMA sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, setiap warga negara yang taat hukum haruslah mentaati aturan pelaksanaannya, setiap menggunakan Anggaran atau Uang Negara maka harus dapat dipertanggung jawabkan secara Yuridis apabila dalam pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunannya ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH .

Dimana dalam Proyek Pembangunan Embung Serantangan, Unsur Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya sudah nyata dan jelas terlihat, maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH TIPIKOR Kalimantan Barat, Khususnya KPK RI sesegera mungkin melakukan tahapan untuk di Tingkatkan ke Ranah Penyidikan .

Script Keterangan Peraturan .

Mengacu Peraturan Presiden/ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara , Perturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tindak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi .

Script Analisis Lembaga .

Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH saat di mintai Argumentasinya terkait Proyek Embung Serantangan Kota Singkawang, yang tidak Bermanfaat dan Berdaya Guna Bagi kepentingan Masyarakat Kota Singkawang, mengatakan Bahwa Kesalahannya alias Trouble Planingnya Sejak di Awal sudah terjadi Makanya Mesti di Uji secara Yuridis dengan Serius dan Seksama oleh KPK RI .

Mengingat Nilai Proyek Pembangunan Embung Serantangan Kota Singkawang, bersifat dipaksakan sehingga Mubajir dan tidak berfaedah sama sekali bagi kepentingan Masyarakat, dimana Proyeknya Murni Menggunakan uang Negara lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar rupiah), dilihat dari Persfektive letak dan lokasinya saja berasal dari eks PETI bukan dari Danau Alam atau Sumber Air Sungai dan Gunung, sehingga akibatnya tidak BerDaya Guna dan tidak Bermanfaat, jelas Yayat .

Ketidak Singkronisasian Antar Instansi dalam Mempertahankan Alibinya bahwa Laik atau Tidak Laiknya Proyek Embung dibangun diwilayah Serantangan, membuat tarik Menariknya kepentingan yang mesti di Kaji Ulang oleh Pihak Kementerian PU Pusat Mengingat Nilai Uang Negara Yang mengucur lebih dari Rp 50 Miliar bukannya Sedikit Nilainya Namun Sampai Saat ini Pembangunan Proyek tersebut, sudah Rusak dan Amburadul tanpa bermanfaat sedikitpun, kata Yayat .

Secepatnya KPK RI melakukan penelusuran dan mengungkap tuntas Kasus Curangnya Proyek Pembangunan Embung Serantangan, akibat dari kolaborasi dan kongkalikong jahat antara Pihak Wali Kota saat itu dengan Pihak BWS saat itu juga, pinta Yayat .

( YOEPI N.I/ TIM ) .

Pos terkait