Kabupaten Bogor .
Perusahaan Garmen PT Anugerah Abadi Bersama/PT AAB Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor memberlakukan wajib Mempunyai SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) kepada karyawannya yang mempunyai kendaraan roda dua dan Roda empat dengan tujuan agar seluruh karyawannya taat dan patuh akan peraturan Lalu lintas dan diperbolehkan memakirkan kendaraannya di dalam area parkir perusahaan. Belum lama ini perusahaan tersebut melaksanakan pembuatan SIM secara Kolektif. Mirisnya dalam pelaksanaan pembuatan SIM Bukan di Polres Bogor / Samsat Bogor namun dilaksanakan melainkan Di perusahaan tersebut, terindikasi adanya melanggar Peraturan yang telah di tetapkan.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media News Investigasi 86 dari narasumber yang dapat di percaya bahwa proses photo untuk pembuatan SIM dilakukan di Perusahaan Garmen PT Anugerah Abadi Bersama Desa Wanaherang, Bukan di Kantor Kepolisian yang sudah di tentukan untuk pembuatan SIM tersebut.dengan biaya sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) diangsur 2 (Dua) kali pembayaran .
Begitupun dalam Proses pemohon Pembuatan SIM C tanpa pergi ke Kantor Polisi dan tanpa melalui tes tertulis dan tes praktek di lapangan seperti pada umumnya, hanya cukup membayar Rp 6oo.000,- Karyawan PT AAB bisa mendapatkan SIM dengan mudah.
Mengacu secara Normative adanya kejahatan melawan hukum dalam Proses Pembuatan SIM C ratusan Karyawan PT AAB, Diindikasi ada unsur Pemaksaan dan percaloan Pembuatan SIM C didalam Perusahaan Garmen tersebut, diduga ada permainan antara Manager Human Resourse Departement/HRD dengan Oknum Aparat. Seperti diketahui percaloan ini termasuk Perbuatan KORUPSI karena ada GRAFITIKASI, Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum Tipikor Provinsi Jawa Barat menindak dengan tegas Oknum Pelaku Percaloan di Perusahaan Garmen tersebut .
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia/POLRI ,tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk Penerbitan dan Perpanjangan SIM. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi/TIPIKOR , dan Kitab Undang Hukum Pidana/ KUHP Pasal 368 ,Pasal 423 .
Seperti yang dikatakan salah seorang Karyawan PT Anugerah Abadi Bersama/ PT AAB yang namanya kami rahasiakan beberapa waktu lalu menjelaskan,”yang tidak memiliki SIM dilarang parkir dan masuk kendaraan roda dua/motornya dan untuk proses photo pada tgl 09/10/20 21 hari Sabtu di “Pabrik” serta dalam hitungan hari SIM C jadi dengan biaya Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) secara dicicil selama 2 (Dua) kali pembayaran,saya aja berada diurutan nomor 6xx ,Unjarnya .
Duani selaku Manager Human Resourse Departement/HRD PT Anugerah Abadi Bersama Saat di Konfirmasi awak Media News Investigasi 86 dihalaman kantor Security pada tgl 25/10/ 2021 hari Senin,mengatakan ,kalau Pembuatan SIM C karyawan PT AAB di Kantor Kepolisian Resor/ Polres Bogor ,begitupun dengan pengambilan dokumen photo pemohon Pembuatan SIM C Semua di Kantor Polres Bogor, bukan didalam Perusahaan, kemudian, Duanai menyuruh dengan nada yang keras terhadap awak media News Investigasi 86,”Langsung tanya aja ke Polres Bogor ,sama bagian pembuatan SIM kalau Karyawan PT AAB ada Pembuatan SIM C nya di Polres Bogor,”Ujarnya berkelit dari fakta yang sebenarnya.
Disini sudah jelas Duani berbohong, sedangkan menurut keterngan dari beberapa karyawan yang sudah mendapatkan SIM mengatakan kalau untuk di lakukan di di dalam area PT AAB dan tanpa melalui tahapan demia tahapan TES pembuatan SIM .
Dalam hal ini sudah jelas dan nyata adanya Kejahatan bersama dan Percaloan Pembuatan SIM C di dalam Perusahaan tersebut , antara Duina selaku Manager HRD dengan Oknum Kepolisian Resor/ Polres Bogor .
BERSAMBUNG…..
(TIM News Investigasi86)