TANGERANG, News Investigasi-86.
Program Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Desa Sukawali, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang Banten. Agar dikaji ulang karena terjadi ada manipulasi data oleh Kepala Desa/Kades Suparman.
Seperti dikutip dari salah satu media online INEW45.COM edisi Rabu (11/01/2023) berjudul : Camat Pakuhaji Dampingi Pemdes Sukawali Menyerahkan Sertifikat PTSL.
“Kepala Desa/Kades Sukawali, Suparman ucapkan rasa syukur Alhamdulillah disebutkannya. Desa Sukawali sukses melakukan program PTSL, dan Pemerintah Desa Sukawali telah melakukan pekerjaan dan kewajiban secara normatif sama sesuai peraturan yang berlaku”.
“Alhamdulillah masyarakat benar-benar tertolong dengan program PTSL, semua proses dilaksanakan secara terbuka. Dan awalnya pemerintahan desa telah membagi kurang lebih Dari 77 sertifikat ke masyarakat dan hari kita bagi beberapa Ratusan bidang,” Kades Suparman.
“Camat Pakuhaji H Asmawi, Alhamdulillah di Desa Sukawali ada pembagian 77 sertifikat yang sudah jadi dari 2000 sertifikat, sistem pembagian secara bertahap. Alhamdulillah pemerintah, BPN yang sudah memfasilitasi dan menertibkan surat menyurat untuk desa sukawali kecamatan Pakuhaji,” imbuh nya.
Namun fakta-fakta yang ada di lapangan program PTSL tersebut, kepentingan pribadi Kades Suparman. Untuk mendapatkan tanah milik negara/daerah dijadikan sertifikat PTSL dengan cara memanipulasi data.
Berdasarkan data dan informasi yang didapat media News Investigasi86.Com, ada 6 sertifikat PTSL atas nama masyarakat yang tidak tau menahu dicatut namanya, bahkan disinyalir sampai puluhan sertifikat PTSL. Mirisnya nama anaknya dibuatkan sertifikat PTSL tersebut, oleh Kades Suparman.
Maka sudah sepatutnya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Tanah Nasional (Kakanwil) Provinsi Banten, bersama Satgas Mafia Tanah. Untuk mengusut tuntas program PTSL di Desa Sukawali.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE.,SH.,MH Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat dimintai analisa yuridisnya terkait dengan dugaan melakukan pemindahan Hak Milik ( dari Aset Desa menjadi Aset Pribadi ) secara illegal yang dilakukan oleh Kades Sukawali Tangerang mesti segera dilakukan pemeriksaan secara hukum terhadap Kades Sukawali tersebut, kata yayat.
Tantangan bagi Satgas Mafia Tanah yang telah dibentuk dan ditugaskan secara Normatif oleh UU semestinya di wujudkan secara nyata dengan melakukan Legal Actionnya dalam program Pemberantasan Mafia Tanah tanpa Ampun, namun sangat disayangkan pembentukan program Satgas mafia tanah itu hanya merupakan slogan atau hanya Wacana pemerintah saat ini saja untuk menakut nakuti tanpa ada bukti nyata dari kinerja Satgas Mafia tanah telah terbukti mampu memberantas secara Massif perbuatan mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil, imbuh yayat.
(EZNI86).