SEKADAU, News Investigasi-86.
Terlihat jelas setiap hari para pengantri dengan mobil selalu ramai di SPBU 64.795.01 Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kendaraan truck yang mengantri sepanjang jalan dan di dalam area SPBU, sehingga ketika mobil atau motor umum yang akan mau mengisi BBM sangat sulit memasuki SPBU 64.795.01, karena hampir semua area jalan dipenuhi oleh kendaraan para pengantri.
Berdasarkan keadaan di lapangan, ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan pribadi yang melintas. Saat hendak melakukan pengisian BBM tampak terlihat jelas dan santainya para pengantri mengisi BBM jenis solar maupun pertalite ke dalam tangki, bahkan yang pegang nosel juga oleh para pengantri BBM yang seharusnya tidak diperbolehkan selain petugas.
Salah seorang warga setempat yang melintas hendak mau mengisi minyak motornya ke SPBU 64.795.01 tersebut, sangat kesal atas macetnya tempat SPBU tersebut, sehingga terpaksa putar arah. Karena area dipenuhi oleh para pengantri BBM yang patut di duga untuk diperjual belikan kembali.
“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan.
Untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya,” ungkapnya saat di wawancara awak media pada hari Sabtu (12/10/2024).
“Kita ketahui bahwa pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer,” ungkapnya dengan nada kesal.
Untuk kepastian hukum menurut pengamat hukum Kalbar dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 6479401 di Desa Tapang Sambas Kecamatan Sekadau Hilir tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan.
Ketika dikonfirmasi kembali pihak Manager SPBU 64.795.01 atas nama Ook malah menantang awak media dengan mengatakan bahwa itu hal biasa.
“Terserah abanglah. Di SPBU kita , penjualan sesuai aturan Pertamina. Menggunakan barcode kendaraan. Pengisian BBM solar mobil roda 6, kita isi 60 liter, mobil roda 4 kita isi 40 liter, harga sesuai dispenser.
Dispenser di SPBU sudah digitalisasi, setiap transaksi terpantau Pertamina. Kalau sopir pengang nozel tidak apa-apa bang, tapi operator kita tetap pegang EDC atau tablet yang ngontrol transaksinya,” ungkapnya dengan santainya.
Berharap pihak Pertamina harus bertindak tegas terkait pendistribusian BBM yang dilakukan SPBU 64.795.01.
Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri ke pihak Pertamina guna mendapatkan informasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU dengan nomor 64.795.01 Tapang Sambas.
(EZNI86/Tim).